SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru honorer berinisial LS mencabuli seorang siswi salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang yang masih di bawah umur, sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan.
“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dirinya menerangkan, korban merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.
“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya melansir suarakalbar.co.id- jaringan suara.com-.
Pihak kepolisian membeberkan kronlogis kejadian bermula ketika korban dibujuk untuk melakukan perbuatan persetubuhan di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
-
Bejat! Pria di Kalimantan Selatan Setubuhi Remaja 12 Tahun hingga Tiga Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
-
Tak Punya HP dan Seragam, Ini Cerita Siswi SD di Samarinda Diusir Gurunya
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan