SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru honorer berinisial LS mencabuli seorang siswi salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang yang masih di bawah umur, sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan.
“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dirinya menerangkan, korban merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.
“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya melansir suarakalbar.co.id- jaringan suara.com-.
Pihak kepolisian membeberkan kronlogis kejadian bermula ketika korban dibujuk untuk melakukan perbuatan persetubuhan di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
-
Bejat! Pria di Kalimantan Selatan Setubuhi Remaja 12 Tahun hingga Tiga Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
-
Tak Punya HP dan Seragam, Ini Cerita Siswi SD di Samarinda Diusir Gurunya
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Rahasia Perawatan Bibir agar Lipstik Matte Tetap Nyaman dan Tahan Lama Seharian
-
117 Tenaga Non-ASN Terima SK PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Penting Bupati Sanggau
-
Apa Dampak Kabut Asap Bagi Kesehatan? Ini Penjelasan Dokter
-
Mempawah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Antisipasi Ancaman Kabut Asap Sejak Dini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian