SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru honorer berinisial LS mencabuli seorang siswi salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang yang masih di bawah umur, sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan.
“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dirinya menerangkan, korban merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.
“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya melansir suarakalbar.co.id- jaringan suara.com-.
Pihak kepolisian membeberkan kronlogis kejadian bermula ketika korban dibujuk untuk melakukan perbuatan persetubuhan di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
-
Bejat! Pria di Kalimantan Selatan Setubuhi Remaja 12 Tahun hingga Tiga Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
-
Tak Punya HP dan Seragam, Ini Cerita Siswi SD di Samarinda Diusir Gurunya
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan