SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru honorer berinisial LS mencabuli seorang siswi salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang yang masih di bawah umur, sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan.
“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dirinya menerangkan, korban merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.
“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya melansir suarakalbar.co.id- jaringan suara.com-.
Pihak kepolisian membeberkan kronlogis kejadian bermula ketika korban dibujuk untuk melakukan perbuatan persetubuhan di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
-
Bejat! Pria di Kalimantan Selatan Setubuhi Remaja 12 Tahun hingga Tiga Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
-
Tak Punya HP dan Seragam, Ini Cerita Siswi SD di Samarinda Diusir Gurunya
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Saat Warga Kalbar Berbondong ke Emas, Benarkah Tabungan Biasa Mulai Ditinggalkan?
-
Rp170 Miliar Uang Negara Kasus Bauksit Diselamatkan, Tapi Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
10.533 Voucher Telkomsel Hilang di TAP Sosok, Kerugian Capai Rp208 Juta
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun