SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru honorer berinisial LS mencabuli seorang siswi salah satu SMA Swasta di Kabupaten Bengkayang yang masih di bawah umur, sebanyak sembilan kali mulai dari 2 Mei hingga 10 Mei 2022.
Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Sagi dalam press release di Mapolres Bengkayang mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan.
“Perlu diketahui bahwa pelaku persetubuhan di bawah umur berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkayang pada seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 27 Mei 2022, yang bersangkutan diamankan terkait dengan perbuatannya yang sebelumnya sudah ada pengaduan dengan laporan polisi,” ujarnya, Senin (6/6/2022).
Dirinya menerangkan, korban merupakan siswa di salah satu SMA swasta di Kabupaten Bengkayang, sedangkan pelaku merupakan seorang guru honorer di sekolah tersebut.
Baca Juga: Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
“Itu bermula dari adanya hubungan antara murid dan guru pada awal hingga akhir Februari dan berlanjut pada Maret hingga peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya melansir suarakalbar.co.id- jaringan suara.com-.
Pihak kepolisian membeberkan kronlogis kejadian bermula ketika korban dibujuk untuk melakukan perbuatan persetubuhan di salah satu kantor sebuah partai politik atau parpol di Kabupaten Bengkayang.
“Perbuatan tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga dilakukan sebanyak 9 kali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dilaporkan oleh keluarga korban ke Polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil dari barang bukti yang berhasil diamankan dan hasil visum et refertum dari dokter ada kesesuaian benar sudah terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
Atas perbuatan tersebu pelaku ditahan karena disangkakan telah melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerinta pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi
-
Passion Siswa Penting Ditumbuhkan Sejak di Bangku Sekolah
-
Bejat! Pria di Kalimantan Selatan Setubuhi Remaja 12 Tahun hingga Tiga Kali, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
-
Tak Punya HP dan Seragam, Ini Cerita Siswi SD di Samarinda Diusir Gurunya
-
Cabuli 3 Perempuan, Dukun di Gunung Sindur Bogor Ditangkap Polisi, Ini Modusnya!
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada