SuaraKalbar.id - Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar mendapatkan vonis bebas dariMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," ungkap majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan, pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat.
Hal tersebut menurut majelis hakim, telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca Juga: Belasan Sapi di Siak Suspek dan Terserang PMK, Jumlah Kurban Terancam Turun
Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Antara
Berita Terkait
-
Belasan Sapi di Siak Suspek dan Terserang PMK, Jumlah Kurban Terancam Turun
-
Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
-
Satgas Covid-19: Sebanyak 19.660 Warga Simeulue Sudah Divaksin Booster
-
Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK
-
Harga Daging Sapi di Kulon Progo Belum Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional