SuaraKalbar.id - Seorang pelajar SMP dan SMA yang merupakan pasangan di luar nikah terjaring razia rumah indekos yang digelar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri.
Selain pasangan yang berstatus pelajar dan masih di bawah umur tersebut, petugas juga mengamankan tiga pasangan lainnya.
"Jadi kita lihat KTP-nya tidak satu alamat, tidak ada surat nikah, dan sebagainya sehingga kami amankan," ungkap Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi di Madiun, Rabu.
Sesuai pendataan, keempat pasangan bukan suami istri tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo, serta SS dan AF warga Ponorogo. Mereka diamankan petugas gabungan saat razia di tiga rumah indekos di Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun.
Gamal mengungkapkan dari empat pasangan itu ada pasangan yang masih berstatus pelajar, yakni SS dan AF.
"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," katanya.
Saat dirazia, keduanya berdalih sedang mengerjakan bisnis di Kota Madiun.
Atas temuan pasangan di luar nikah di bawah umur tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," kata Gamal.
Baca Juga: Hujan Deras Masih Akan Mengguyur Madiun Musim Kemarau Ini, BPBD Minta Warga Waspada
Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Atas temuan tersebut, Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," ungkapnya. Antara
Berita Terkait
-
Hujan Deras Masih Akan Mengguyur Madiun Musim Kemarau Ini, BPBD Minta Warga Waspada
-
Pensiunan Pegawai RRI Dibunuh saat Mau Salat Subuh, Penjual Es Batu Tetangga Korban Akhirnya Tertangkap
-
Kisah Cinta Angelina Sondakh, Gagal Nikah dengan Steven Rumangkang, Jatuh Hati Pada Adjie Massaid
-
Tabrak Ibu-ibu dan Bayi di Kaltim, Aksi Kebut-kebutan Pelajar Ini Dihujat Warganet
-
Kanopi Pertashop di Madiun Roboh Diterjang Hujan Angin
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari
-
Jokowi Bakal Main Film Kolosal Dayak? Panglima Jilah Sebut Jadi Pemeran Utama
-
Operasi Pasar Murah Pontianak 2026, 6.000 Paket Sembako Dijual Jelang Idul Adha