SuaraKalbar.id - Seorang pelajar SMP dan SMA yang merupakan pasangan di luar nikah terjaring razia rumah indekos yang digelar petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri.
Selain pasangan yang berstatus pelajar dan masih di bawah umur tersebut, petugas juga mengamankan tiga pasangan lainnya.
"Jadi kita lihat KTP-nya tidak satu alamat, tidak ada surat nikah, dan sebagainya sehingga kami amankan," ungkap Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi di Madiun, Rabu.
Sesuai pendataan, keempat pasangan bukan suami istri tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo, serta SS dan AF warga Ponorogo. Mereka diamankan petugas gabungan saat razia di tiga rumah indekos di Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun.
Gamal mengungkapkan dari empat pasangan itu ada pasangan yang masih berstatus pelajar, yakni SS dan AF.
"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," katanya.
Saat dirazia, keduanya berdalih sedang mengerjakan bisnis di Kota Madiun.
Atas temuan pasangan di luar nikah di bawah umur tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," kata Gamal.
Baca Juga: Hujan Deras Masih Akan Mengguyur Madiun Musim Kemarau Ini, BPBD Minta Warga Waspada
Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.
Atas temuan tersebut, Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.
"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," ungkapnya. Antara
Berita Terkait
-
Hujan Deras Masih Akan Mengguyur Madiun Musim Kemarau Ini, BPBD Minta Warga Waspada
-
Pensiunan Pegawai RRI Dibunuh saat Mau Salat Subuh, Penjual Es Batu Tetangga Korban Akhirnya Tertangkap
-
Kisah Cinta Angelina Sondakh, Gagal Nikah dengan Steven Rumangkang, Jatuh Hati Pada Adjie Massaid
-
Tabrak Ibu-ibu dan Bayi di Kaltim, Aksi Kebut-kebutan Pelajar Ini Dihujat Warganet
-
Kanopi Pertashop di Madiun Roboh Diterjang Hujan Angin
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran