Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:13 WIB
Bupati Kayong Utara Citra Duani. (Antara/Rizal)

Selain mengirim surat resmi untuk meminta jadwal audiensi, Pemkab Kayong Utara saat ini juga melakukan langkah-langkah lain, di antaranya, melalui BKPSDM melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi CPNS maupun PPPK. Serta mengusulkan formasi untuk penerimaan tahun 2022 hingga 2023.

"Kami menyadari dengan jumlah ASN yang terbatas, tentunya tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah," terang Citra.

Untuk tahun 2021, Pemkab Kayong Utara telah mengusulkan sebanyak 351 formasi PPPK, diantaranya usulan PPPK untuk Satpol PP dan BPBD.

Peran honorer lanjut Citra, masih sangat dibutuhkan, karena membantu jalannya program pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto dan Australia Perkuat Kerja Sama di Sektor Pendidikan

Sebab para honorer juga menutupi kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun berkurang karena pensiun.

Sedangkan, kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini masih tak sebanding dengan kekurangan SDM.

Untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK solusi yang akan diambil oleh Pemkab dilakukan melalui dengan tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga

"Kita mencoba melalui KPN yang ada di Kayong Utara," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bernomor B/185/M.SM. 2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Baca Juga: 12 Kapanewon di Sleman Dilaporkan Terjadi Penularan Virus PMK, Pemkab Jelaskan Asal Penularannya

Load More