Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:33 WIB
Salah satu lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta melindungi lahan tanaman padi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain seiring pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah itu.

"Perketat RTRW untuk lindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain," ujar tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi di Penajam, Kamis.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dua periode tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten, perlu segera mengatur dan memperketat RTRW secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Kalimantan Timur.

Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, katanya, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Pergi Mancing sama Teman, Kamaruddin, Warga IKN Nusantara Diterkam Buaya

Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.

"Jadi pemerintah kabupaten harus perketat RTRW khususnya areal persawahan," ungkapnya menegaskan.

Anwar Sanusi berharap tidak terjadi alih fungsi lahan tanaman padi seiring dengan kepindahan IKN Nusantara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Menurutnya, Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan salah satu penopang ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Timur.

Anwar Sanusi mengkhawatirkan terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang seharusnya daerah itu tetap sebagai kawasan penghasil beras.

Baca Juga: Terkait Anggaran Pembangunan IKN Nusantara, Edhie Baskoro Yudhoyono: Tolong Direncanakan dengan Bijak

Sejak ditetapkan sebagai IKN, warga pendatang dari berbagai daerah masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Antara

Load More