SuaraKalbar.id - Mantan Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengungkapkan bahwa pengusulan hutan adat memerlukan campur tangan pemerintah.
Menurutnya, dalam pengusulan hutan adat, pemerintah harus proaktiv selama proses verifikasi, validasi bahkan dari proses identifikai.
Oleh karena itu, dirinya meminta pemerintah daerah serius menangani permasalahan hutan adat karena dengan adanya hutan adat tersebut kelestarian dan pelindungan terhadap alam akan bisa terus terjaga.
"Kita berdiskusi, bercerita, dan saling memberi masukan berkaitan dengan pengusulan hutan adat maupun pengelolaan hutan adat, dan semoga dengan adanya program hutan adat dari Bapak Presiden Jokowi ini bisa berjalan selaras dengan pelestarian lingkungan dan juga pelestarian adat budaya dayak di Kalimantan," ungkapnya di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Karolin Margret Natasa saat menjadi pembicara bersama Raja Mempawah Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim yang juga menjadi pemateri pada Gebyar Vaksin dan Lokakarya Pelestarian Hutan Adat Dayak di Kabupaten Mempawah yang diselenggarakan oleh Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM).
Karolin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah membuka ruang dan pengakuan terhadap masyarakat adat sehingga hal tersebut harus dimanfaatkan oleh masyarakat adat seperti masyarakat adat Dayak di Kabupaten Mempawah, khususnya dan Kalimantan barat pada umumnya.
Ia menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Landak periode 2017-2022 berusaha mengusulkan hutan adat di daerah itu dan perjuangan tersebut membuahkan hasil, karena ada dua hutan adat yang diakui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019 yakni Hutan Adat Samabue, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin dengan luas area 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila dengan luas area 210 hektare.
Dirinya menerangkan, dalam putusan MK disebutkan bahwa bupati harus membuat panitia yang akan membantu mendampingi secara teknis masyarakat adat agar mereka bisa mengidentifikasi apa yang menjadi haknya, kemudian menyampaikan usulan kepada kepala daerah dan Presiden melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Karolin mengingatkan sesuai dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 bahwa semua masyarakat adat seluruh Indonesia boleh mengusulkan hutan adat mereka. Hal itu karena dalam menjaga pelestarian lingkungan semua pihak harus terlibat dan saling bekerja sama demi menjaga hutan tetap ada dan masyarakat adat dapat hidup dari hasil hutan tersebut.
Baca Juga: Kapok! 3 Suporter Diciduk Polisi Usai Bawa Puluhan Botol Miras di Stadion Manahan
"Putusan MK itu untuk semua masyarakat adat se-Indonesia, bukan hanya untuk masyarakat adat Dayak. Tetapi karena saya latar belakangnya adalah putri Dayak jadi kami tentu berbicara dalam konteks masyarakat Dayak, namun demikian di Mempawah yang sangat beragam, saya yakin juga masih memiliki lembaga-lembaga adat, komunitas-komunitas adat lain yang masih hidup dan sangat berpengaruh di tengah masyarakat," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Kapok! 3 Suporter Diciduk Polisi Usai Bawa Puluhan Botol Miras di Stadion Manahan
-
Link Live Streaming Bali United vs Bhayangkara FC di Piala Presiden 2022
-
Cita Citata Digosipkan Dekat dengan Cucu Presiden Soekarno, Siapa?
-
Potret Duel Seru PSS Sleman Kalahkan Persita Tangerang di Piala Presiden 2022
-
Jokowi Tunjuk Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, JATAM: Ancaman Bagi Masyarakat di IKN
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter