Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 21 Juni 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. (Project M)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RH (51 tahun) di Ambon, Maluku, tega memperkosa kelima anak kandungnya sendiri dengan alasan agar tidak kesakitan saat malam pertama pernikahan.

Kelakuan RH betul-betul sulit diterima akal sehat, tak berhenti dengan memperkosa kelima anak kandungnya, RH juga tega memperkosa dua cucunya sendiri yang masih berusia lima dan enam tahun.

Melansir Antara, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Kota Ambon dan pelaku berinisial RH telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi.

RH (51 tahun) telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Ini 3 Risiko Penghambat Persiapan Dana Pendidikan Anak

Perbuatan bejat RH sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya ke polisi.

Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak.

"Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan kepada dua cucu dari anak pertamanya yang masih berusia lima dan enam tahun," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

Dalam pengakuaannya, RH beralasan perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak kesakitan ketika malam pertama pernikahan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain.

Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya. Akhirnya sang cucu mengaku pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami.

Baca Juga: Sinopsis Film Nanny McPhee: Kisah 7 Anak dan Pengasuh Aneh

Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh pelaku.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendesak pelaku pemerkosaan diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dihukum maksimal.

"Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang ayah," ungkap Menteri PPPA melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Pihaknya juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memerhatikan kepentingan korban.

Menurutnya, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya pelaku.

Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

"Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban," katanya.

Bintang menambahkan pihaknya melalui Tim SAPA 129 mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma.

Load More