SuaraKalbar.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam wawancara virtual mengemukakan, hal tersebut guna mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.
"BKKBN menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dirinya menambahkan, selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
"Kalau diberikan cuti enam bulan maka perempuan yang sedang hamil bisa mengambil cuti sejak usia kandungan 36 minggu sehingga tidak banyak beraktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko pada kehamilannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hasto, ibu yang baru saja melahirkan bisa fokus memulihkan diri serta fokus memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
"Jika ASI eksklusif tercukupi maka cukup luar biasa, karena salah satu upaya pencegahan stunting adalah dengan pemberian ASI eksklusif," katanya.
Terkait hal tersebut, BKKBN akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya ASI eksklusif enam bulan guna mendukung wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan.
"BKKBN akan menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai dampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi jika nantinya wacana cuti melahirkan selama enam bulan benar-benar diterapkan," katanya.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol IKN Nusantara Bakal Dibangun Beriringan Bersama Istana Negara
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan.
Puan mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto: Partai Butuh Soliditas Kader untuk Hadapi Pilpres 2024
-
Hasto Ungkap Kriteria Calon Presiden yang Bakal Diusung PDIP di Pemilu 2024
-
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar dari Pemerintah, Peserta Rakernas Tepuk Tangan
-
Kerap Nongol di Acara PDIP, Menteri Basuki Hadimuljono Ternyata Sudah Jadi Kader PDI Perjuangan
-
Angka Stunting Indonesia Masih Salah Satu yang Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako