SuaraKalbar.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam wawancara virtual mengemukakan, hal tersebut guna mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.
"BKKBN menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dirinya menambahkan, selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
"Kalau diberikan cuti enam bulan maka perempuan yang sedang hamil bisa mengambil cuti sejak usia kandungan 36 minggu sehingga tidak banyak beraktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko pada kehamilannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hasto, ibu yang baru saja melahirkan bisa fokus memulihkan diri serta fokus memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
"Jika ASI eksklusif tercukupi maka cukup luar biasa, karena salah satu upaya pencegahan stunting adalah dengan pemberian ASI eksklusif," katanya.
Terkait hal tersebut, BKKBN akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya ASI eksklusif enam bulan guna mendukung wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan.
"BKKBN akan menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai dampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi jika nantinya wacana cuti melahirkan selama enam bulan benar-benar diterapkan," katanya.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol IKN Nusantara Bakal Dibangun Beriringan Bersama Istana Negara
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan.
Puan mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto: Partai Butuh Soliditas Kader untuk Hadapi Pilpres 2024
-
Hasto Ungkap Kriteria Calon Presiden yang Bakal Diusung PDIP di Pemilu 2024
-
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar dari Pemerintah, Peserta Rakernas Tepuk Tangan
-
Kerap Nongol di Acara PDIP, Menteri Basuki Hadimuljono Ternyata Sudah Jadi Kader PDI Perjuangan
-
Angka Stunting Indonesia Masih Salah Satu yang Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Stok Beras Bulog Kalbar Aman Jelang Imlek, Cap Go Meh, dan Ramadan 2026, Capai 12 Ribu Ton
-
Harga Cabai Rawit di Pontianak Ugal-ugalan, Pasokan Jawa Seret Jelang Ramadan
-
Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 58,7 Hektare
-
Lampaui Target, Simak Penghargaan Investment Awards yang Diraih BP Batam Berkat Kolaborasi Strategis
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM lewat Kolaborasi dengan BP Batam dan BKPM