SuaraKalbar.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam wawancara virtual mengemukakan, hal tersebut guna mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.
"BKKBN menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dirinya menambahkan, selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
"Kalau diberikan cuti enam bulan maka perempuan yang sedang hamil bisa mengambil cuti sejak usia kandungan 36 minggu sehingga tidak banyak beraktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko pada kehamilannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hasto, ibu yang baru saja melahirkan bisa fokus memulihkan diri serta fokus memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
"Jika ASI eksklusif tercukupi maka cukup luar biasa, karena salah satu upaya pencegahan stunting adalah dengan pemberian ASI eksklusif," katanya.
Terkait hal tersebut, BKKBN akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya ASI eksklusif enam bulan guna mendukung wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan.
"BKKBN akan menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai dampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi jika nantinya wacana cuti melahirkan selama enam bulan benar-benar diterapkan," katanya.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol IKN Nusantara Bakal Dibangun Beriringan Bersama Istana Negara
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan.
Puan mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto: Partai Butuh Soliditas Kader untuk Hadapi Pilpres 2024
-
Hasto Ungkap Kriteria Calon Presiden yang Bakal Diusung PDIP di Pemilu 2024
-
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar dari Pemerintah, Peserta Rakernas Tepuk Tangan
-
Kerap Nongol di Acara PDIP, Menteri Basuki Hadimuljono Ternyata Sudah Jadi Kader PDI Perjuangan
-
Angka Stunting Indonesia Masih Salah Satu yang Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan