SuaraKalbar.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam wawancara virtual mengemukakan, hal tersebut guna mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi kekerdilan atau stunting.
"BKKBN menyambut baik wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dirinya menambahkan, selain mendukung upaya percepatan penurunan prevalensi stunting, cuti melahirkan selama enam bulan diharapkan dapat memperkecil risiko terjadinya kematian ibu dan bayi.
"Kalau diberikan cuti enam bulan maka perempuan yang sedang hamil bisa mengambil cuti sejak usia kandungan 36 minggu sehingga tidak banyak beraktivitas yang berpotensi meningkatkan risiko pada kehamilannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hasto, ibu yang baru saja melahirkan bisa fokus memulihkan diri serta fokus memberikan ASI eksklusif pada bayinya.
"Jika ASI eksklusif tercukupi maka cukup luar biasa, karena salah satu upaya pencegahan stunting adalah dengan pemberian ASI eksklusif," katanya.
Terkait hal tersebut, BKKBN akan menggencarkan sosialisasi mengenai pentingnya ASI eksklusif enam bulan guna mendukung wacana penerapan cuti melahirkan selama enam bulan.
"BKKBN akan menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai dampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi jika nantinya wacana cuti melahirkan selama enam bulan benar-benar diterapkan," katanya.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol IKN Nusantara Bakal Dibangun Beriringan Bersama Istana Negara
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera selesai. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan.
Puan mengatakan hal itu terkait dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Kamis (9/6) yang menyepakati pembahasan lebih lanjut RUU KIA bersama pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
-
Hasto: Partai Butuh Soliditas Kader untuk Hadapi Pilpres 2024
-
Hasto Ungkap Kriteria Calon Presiden yang Bakal Diusung PDIP di Pemilu 2024
-
PDIP Terima Bantuan Dana Parpol Rp 27 Miliar dari Pemerintah, Peserta Rakernas Tepuk Tangan
-
Kerap Nongol di Acara PDIP, Menteri Basuki Hadimuljono Ternyata Sudah Jadi Kader PDI Perjuangan
-
Angka Stunting Indonesia Masih Salah Satu yang Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026