SuaraKalbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan perlu segera dilakukan.
Nantinya, hasil dari pengkajian dan penelitian tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Hal itu ditegaskan Mahkamah dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari penderita gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
“Dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalam dengan melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan putusan yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Suhartoyo mengungkapkan, belum adanya pengkajian dan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, membuat pemanfaatan narkotika golongan I secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, di mana pembatasan tersebut dilakukan karena narkotika golongan I berpotensi menimbulkan ketergantungan sangat tinggi.
Suhartoyo menjelaskan di sisi lain Mahkamah melihat adanya kebutuhan yang sangat mendesak perihal kepastian dapat atau tidaknya narkotika golongan I dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi.
"Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati pada penderita penyakit tertentu yang 'secara fenomenal' menurut para pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis narkotika golongan I,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan pengkajian dan penelitian pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan.
Dirinya juga mengatakan, pemerintah bersama dengan pemangku kepentingan harus mengatur secara detail tentang antisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika dengan nomor Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”, kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III ke Santi Warastuti: Jangan Kecewa dengan Putusan MK, Masih Ada Legislative Review Perjuangkan Ganja Medis
-
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Mantan Penasihat KPK Cs
-
Permohonannya Soal Ganja Medis Ditolak, Santi Warastuti: Kecewa Tapi Cukup Bersyukur
-
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Penggunaan Ganja Medis, Ini Alasannya
-
Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis Ditolak MK
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan