Bella
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi bayi. [Dok.Antara]

SuaraKalbar.id - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus perdagangan bayi ke luar negeri yang tengah diusut oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam jaringan sindikat yang telah menjual sedikitnya 25 bayi sejak tahun 2023 ini, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, disebut berperan sebagai pusat pemalsuan dokumen kependudukan dan keimigrasian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada aktivitas pemalsuan identitas bayi di Pontianak sebelum mereka dikirim ke luar negeri, terutama ke Singapura.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan dalam keterangan resmi, Rabu (16/7/2025).

Dokumen Disulap, Identitas Bayi Dimanipulasi

Menurut Surawan, bayi-bayi yang diperdagangkan oleh sindikat ini sebelumnya dirawat di Bandung selama kurang lebih tiga bulan. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Pontianak untuk keperluan administrasi ilegal.

Di Pontianak, sindikat membuat akta kelahiran baru dengan data palsu, memasukkan nama bayi ke dalam kartu keluarga pihak lain yang telah disiapkan, lalu memproses paspor menggunakan identitas tersebut.

Tujuan akhirnya adalah agar bayi bisa dikirim ke luar negeri dengan status legal secara administratif.

“Proses ini sangat rapi dan sistematis. Mereka menyamarkan bayi sebagai anak kandung pasangan fiktif. Setelah seluruh dokumen lengkap, bayi kemudian dijadwalkan diberangkatkan ke Singapura,” ujar Surawan.

Polisi Telusuri Jejak Jaringan di Kalimantan Barat

Kepolisian kini memperluas penyidikan ke wilayah Kalimantan Barat. Fokus utama adalah membongkar jaringan yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pegawai administrasi kependudukan.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Peran 12 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi Asal Pontianak ke Singapura

Selain itu, tim penyidik juga mendalami jalur distribusi sindikat, mencakup siapa yang menjadi penghubung antara pemalsu dokumen dan pihak pengirim bayi ke luar negeri.

“Kami akan telusuri lebih lanjut bagaimana jaringan ini bisa mendapatkan akses untuk memproses dokumen resmi dengan data palsu. Ini akan menyasar ke akar birokrasi,” tegas Surawan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka, termasuk pelaku berinisial AF asal Bandung yang ditengarai menjadi perekrut bayi dari ibu-ibu hamil di media sosial Facebook.

Modus operandi AF adalah menyamar sebagai calon orang tua angkat dan menjanjikan uang kepada orang tua bayi sebagai imbalan adopsi.

Setelah bayi lahir, AF langsung membawa bayi hanya dengan membayar biaya bidan sebesar Rp600 ribu, dari janji awal Rp10 juta. Dari pengakuannya, AF mengklaim telah terlibat dalam penjualan sekitar 25 bayi.

Sementara itu, enam bayi berhasil diselamatkan dari jaringan ini. Lima bayi diamankan di Pontianak dan satu lainnya di Tangerang. Seluruh korban saat ini berada dalam perlindungan polisi dan sedang menjalani proses pemulihan.

Load More