SuaraKalbar.id - Pihak Kepolisian tidak menahan Nikita Mirzani namun Nikita dikenai wajib lapor terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat memberikan keterangan di Polresta Serang, Jumat.
Shinto menjelaskan, Nikita Mirzani akhirnya hanya dikenai wajib lapor setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Shinto menerangkan jika pada Jumat malam, Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Dirinya juga menegaskan, meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto. (Antara)
Berita Terkait
-
Bandingkan dengan Nikita Mirzani, Kartika Putri Ngamuk Kasus Richard Lee Lambat Diproses
-
5 Fakta Pembebasan Nikita Mirzani, Sahabat: Don't Mess with Her!
-
Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Apa Alasan Kepolisian?
-
Nikita Mirzani Akhirnya Dibebaskan Karena Harus Dampingi Anak
-
Berkasus dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Mengaku Alami Kerugian Reputasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar
-
BMKG Kalbar Peringatkan Hujan Sedang dan Potensi Karhutla 4-8 Maret 2026
-
Air Tanah Masuk Dalam Objek Pajak Pemkot Pontianak
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya