SuaraKalbar.id - Pihak Kepolisian tidak menahan Nikita Mirzani namun Nikita dikenai wajib lapor terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat memberikan keterangan di Polresta Serang, Jumat.
Shinto menjelaskan, Nikita Mirzani akhirnya hanya dikenai wajib lapor setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Shinto menerangkan jika pada Jumat malam, Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Dirinya juga menegaskan, meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.
"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto. (Antara)
Berita Terkait
-
Bandingkan dengan Nikita Mirzani, Kartika Putri Ngamuk Kasus Richard Lee Lambat Diproses
-
5 Fakta Pembebasan Nikita Mirzani, Sahabat: Don't Mess with Her!
-
Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, Apa Alasan Kepolisian?
-
Nikita Mirzani Akhirnya Dibebaskan Karena Harus Dampingi Anak
-
Berkasus dengan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Mengaku Alami Kerugian Reputasi
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Layanan Keuangan untuk PMI di Taiwan Diperkuat, BRI Resmikan Kantor di Taipei
-
BRImo Dorong Digitalisasi Perbankan, Catat Transaksi Rp3.231 Triliun dan Tambah Dana Murah
-
Dari Pulsa ke Jaringan AgenBRILink, Sony Pranata Wujudkan Mimpi Bersama BRI
-
Daftar Makanan yang Harus Dihindari Anak Usia di Bawah 5 Tahun
-
Kenali 7 Gejala Depresi pada Anak dan Cara Menanganinya