SuaraKalbar.id - Fakta demi fakta terkait peristiwa kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (26/7) yang menewaskan sembilan penumpang mulai terungkap.
Saksi menyebut rute odong-odong itu seharusnya tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".
"Kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta itu tercatat sembilan orang meninggal dan 24 orang luka berat dan luka ringan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto di Serang, Rabu.
Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.
Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.
Sementara itu, sopir odong-odong tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diketahui tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kecelakaan Odong-odong dan Kereta Api: Sopir Setel Musik Kencang, Peringatan Warga Tak Didengar
-
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Odong-odong Maut di Serang Terancam 6 Tahun Bui
-
Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Merak-Rangkasbitung Ditetapkan Sebagai Tersangka
-
Mobil Pelat Merah Terbalik di Jalan, Begini Kondisinya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter