SuaraKalbar.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka sementara layanan pembayaran digital PayPal meski hingga saat ini perusahaan tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, keputusan membuka sementara layanan paypal dari pemblokiran bertujuan untuk menyelamatkan uang-uang masyarakat yang belum sempat dipindahkan.
"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," katanya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memindahkan uangnya dari Paypal setelah pemerintah membuka pemblokiran PayPal mulai Jam 10:00 pagi ini, Minggu (31/7/2022).
"Kami sudah mencoba kembali membuka layanan PayPal sejak jam 08:00 pagi, mudah-mudahan mulai jam 10:00 nanti sudah bisa diakses kembali," kata Semmy.
Menurut Semmy pembukaan ini hanya bersifat sementara demi memberikan fasilitas dan kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan dana-dana mereka yang ada di PayPal.
Menurutnya, sudah banyak layanan pembayaran digital lain yang sudah terdaftar PSES, sehingga masyarakat bisa melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar tersebut.
Semmy menambahkan bahwa hingga kini pihak PayPal belum juga mengajukan pendaftaran ke Kominfo, itikad tidak baik ini sangat disayangkan pihaknya.
"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami, PayPal wajib terdaftar dan berizin," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Turut Jadi Korban Pemblokiran Paypal, Deddy Corbuzier Undang Kominfo ke Podcast: Ngobrol Yuk Pak di Close The Door
-
Kominfo: Steam Sedang Siapkan Dokumen Daftar PSE
-
Diblokir Kominfo, Kini Steam, Dota 2, dan Counter Strike Mulai Proses Daftar PSE
-
Janji Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 450 Juta Lewat Ritual, Pria Asal Sragen Dibeuk Polisi Usai Tipu Korbannya
-
PayPal Belum Dapat Izin Bank Indonesia dan OJK, Semuel: Kita Tak Bisa Biarkan Beroperasi Ilegal
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif