SuaraKalbar.id - Kepala Baitul Mal Aceh Utara bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di daerah itu tahun anggaran 2021.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu.
Adapun kelima tersangka yakni berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana serta ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.
Kemudian, tersangka berinisial Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.
Baca Juga: Kisruh Kasus LNG, MAKI Sebut Yang Bermasalah LNG Mozambique
Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1j Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Arif Kadarman mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 2021 saat Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah duafa.
"Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran Rp11,2 miliar bersumber dari dana zakat yang masuk dalam PAD khusus Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Pembangunan rumah mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, hingga kini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
Baca Juga: Terpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga Ditangkap
"Sedangkan berapa jumlah rumah yang dibangun bermasalah. Dalam menangani kasus ini, penyidik juga menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pembangunan rumah duafa tersebut," kata Arif Kadarman. (Antara)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan, Klaim Telah Surati Kapolri
-
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
-
Jadi Tersangka Korupsi, Rohidin Mersyah Tetap Bisa Maju di Pilkada Bengkulu 2024?
-
Amplop 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah Sebagian Sudah Didistribusikan, KPK: Mulai Rp 20 RIbu
-
Dikuliti LBH Jakarta, Dugaan Korupsi Pramono Anung dan Rano Karno Dibuka Satu Hari Jelang Pencoblosan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities