SuaraKalbar.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan praktik Pungutan Liar atau Pungli di Lapas setempat.
"Iya benar (praktik Pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," kata Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Saat ditanyakan apakah ada sanksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut, kata dia, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.
Baca Juga: Penanganan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Beri Akses KPK untuk Periksa Tersangka SD
Sedangkan posisi yang bersangkutan, kata dia, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.
"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," ujarnya.
Ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas Lapas dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, bahkan praktik pemberian uang itu diduga sudah berlangsung sejak lama, kata Liberti, sedang dilakukan pendalaman.
"Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti" ungkap Liberti.
Mantan Kepala Lapas Kelas IA Nusa Kambangan ini mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap.
Baca Juga: Jokowi: Kejaksaan Tunjukkan Taring Selesaikan Kuropsi Besar, tapi Harus Tetap Kerja Keras
Sebab, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar)," ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik Pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.
Alhasil, praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publik
Begitu pula kasus praktik pungli yang sama diduga dijalankan Kepala Lapas IIB Takalar, EM ikut terbongkar. Dari pihak keluarga narapidana dijanjikan diberi remisi kemerdekaan 17 Agustus, asalkan membayar Rp15 juta. Padahal, dalam aturan pemberian remisi ada syarat dan ketentuan tidak diperkenankan membayar sejumlah uang. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Vonis GM PT Tinindo Internusa 4 Tahun Penjara di Kasus Timah, Bayar Denda Rp 750 Juta
-
Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Benarkah Hasil Keringat Sendiri?
-
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
-
Di Balik Pemeriksaan Budi Arie: Mengurai "Benang Kusut' Dugaan Suap dan Gratifikasi Pengamanan Situs Judol di Komdigi
-
Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa 'Orang Dalam' BI Hari Ini
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
-
Ekonomi Kaltim Bertumpu pada Pengembangan Klaster Industri di IKN, Kok Bisa?
-
Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal
-
Oknum ASN Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi di BNN Kota Bontang
Terkini
-
Destinasi Wisata Menawan di Singkawang, Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat
-
Persiapan Penting bagi Umat Katolik dalam Menyambut Natal
-
Cegah Kepunahan Babi di Kalbar! Ini Langkah Pemerintah Atasi ASF
-
Dari Hutan Adat ke Pasar Global Perjuangan Mentega Tengkawang Tembus Pasar Internasional
-
Pemkab Kubu Raya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir