SuaraKalbar.id - Sungguh tak terpuji perbuatan IB (48), seorang ayah tiri yang beralamat di Kecamatan Pontianak Selatan tega menyetubuhi anaknya sejak 2019 lalu.
Aksi tak terpuji itu lantas dilaporkan langsung oleh keluarga korban. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Pontianak Kompol Indra.
Ia mengatakan jika berdasarkan laporan keluarga korban, personel Jatanras langsung menangkap IB pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku ini melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban (anak tiri terlapor) sebanyak 3 kali dari tahun 2019-2022, dan kini masih kita periksa,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Kini IB pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, IB pun mendekam di tahanan Polresta Pontianak hingga menunggu proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif