SuaraKalbar.id - Sungguh tak terpuji perbuatan IB (48), seorang ayah tiri yang beralamat di Kecamatan Pontianak Selatan tega menyetubuhi anaknya sejak 2019 lalu.
Aksi tak terpuji itu lantas dilaporkan langsung oleh keluarga korban. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Pontianak Kompol Indra.
Ia mengatakan jika berdasarkan laporan keluarga korban, personel Jatanras langsung menangkap IB pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku ini melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban (anak tiri terlapor) sebanyak 3 kali dari tahun 2019-2022, dan kini masih kita periksa,” ujarnya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Kini IB pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, IB pun mendekam di tahanan Polresta Pontianak hingga menunggu proses hukum selanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang
-
Profil dan Kekayaan Krisantus Kurniawan, Wagub Kalbar yang Viral Tantang Dedi Mulyadi 'Cium Lutut'
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?