Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 04 September 2022 | 21:04 WIB
Sejumlah moda transportasi air di Pelabuhan Teluk Batang. [SuaraKalbar.co.id]

Namun menurutnya, khusus angkutan antar kabupaten, seharusnya kenaikan harga tiket ini akan dibahas secara detail oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

“Informasinya yang kami peroleh juga begitu. Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut,” bebernya.

Selain itu, sesuai kewenangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kepada jasa angkutan air maupun darat dalam kabupaten.

Menurutnya, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kenaikan BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat saat ini.

Baca Juga: Pasca Kenaikan BBM, 5 Ribu Buruh Jabodetabek Geruduk Gedung DPR RI Senin Besok

“Dengan kisaran kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar sebesar 30 sampai 33 persen, maka idealnya kenaikan tarif sebagai akibat kenaikan harga BBM juga berkisar diangka tersebut,” pesannya.

Load More