SuaraKalbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut Iwan Kurniawan, terdakwa pengendali 75 kilogram ganja dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/9/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Eka saat membacakan surat tuntutan.
Selain terdakwa Iwan, terdapat pula dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.
Berbeda dengan Iwan yang dituntut hukuman mati, terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.
"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.
Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.
Baca Juga: Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja
Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Dirinya mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja
-
IPW Duga Ferdy Sambo Berupaya Lolos dari Hukuman Mati: Isu Pelecehan Seksual Berpotensi Meringankan
-
Terjadi Lagi, Customer Ngamuk Teriak-teriak ke Kurir Gegara Paket Tak Sesuai, Warganet Tepuk Jidat
-
Calon Pendeta Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di NTT Terancam Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara