SuaraKalbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut Iwan Kurniawan, terdakwa pengendali 75 kilogram ganja dengan hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/9/2022).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Eka saat membacakan surat tuntutan.
Selain terdakwa Iwan, terdapat pula dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.
Berbeda dengan Iwan yang dituntut hukuman mati, terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.
"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.
Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.
Baca Juga: Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja
Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Dirinya mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja
-
IPW Duga Ferdy Sambo Berupaya Lolos dari Hukuman Mati: Isu Pelecehan Seksual Berpotensi Meringankan
-
Terjadi Lagi, Customer Ngamuk Teriak-teriak ke Kurir Gegara Paket Tak Sesuai, Warganet Tepuk Jidat
-
Calon Pendeta Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di NTT Terancam Hukuman Mati
-
Ferdy Sambo Dinilai Ingin Lolos dari Hukuman Mati, IPW: Isu Pelecehan Punya Potensi Kuat untuk Meringankannya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang