Bella
Senin, 12 September 2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Eka menuntut Iwan Kurniawan, terdakwa pengendali 75 kilogram ganja dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/9/2022).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Eka saat membacakan surat tuntutan.

Selain terdakwa Iwan, terdapat pula dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.

Baca Juga: Jaksa tuntut hukuman mati terdakwa pengendali 75 kg ganja

Berbeda dengan Iwan yang dituntut hukuman mati, terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.

"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.

Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.

Baca Juga: IPW Duga Ferdy Sambo Berupaya Lolos dari Hukuman Mati: Isu Pelecehan Seksual Berpotensi Meringankan

Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel. Dirinya mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang. (Antara)

Load More