SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri anggota Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad itu lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasangan suami istri atau pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.
Berita Terkait
-
Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter
-
Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir
-
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Penyidikan Tak akan Dihentikan
-
Bukannya Hadiri Panggilan, Pengacara Lukas Enembe Malah Ajak KPK Datang ke Papua
-
Seorang Pelaku Pengeroyokan di Belu Ditembak Mati Polisi
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara