Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 27 September 2022 | 21:17 WIB
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

SuaraKalbar.id - Pasangan suami istri anggota Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad itu lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasangan suami istri atau pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: Ungkap Pungli Oknum Samsat, Soleh Solihun Bikin Viral di Twitter

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Gudang Simpan BBM Ilegal di Sumsel Kembali Terbakar, Kali Ini di Ogan Ilir

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

Load More