SuaraKalbar.id - Pasangan kekasih, yakni MY (21), warga Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, tega menjual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah ke lelaki hidung belang.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit, Ipda. Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diketahui melakukan perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam aksi penjualan anak ini adalah seorang gadis berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar.
Baca Juga: Dicekoki Minuman Soda Campur Obat, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria di Pantai Merak
Pasangan kekasih itu memperdagangkan korban pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Korban diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.
“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol. Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pacari Anak di Bawah Umur, Instagram Kriss Hatta Diserang Netizen: Pedoo Cuyyy, Lariiii
Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka.
Di dalam Handphone terdapat komunikasi antara tersangka dengan pria hidung belang saat bertraksaksi memperdagangkan CA.
Berita Terkait
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Return of Superman Hapus Klip Choi Min-hwan Usai Terseret Dugaan Prostitusi
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Choi Min-hwan Putuskan Hiatus Imbas Dugaan Selingkuh dan Prostitusi
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi