SuaraKalbar.id - Pasangan kekasih, yakni MY (21), warga Jalan H. Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dan IS alias Amoy (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, tega menjual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah ke lelaki hidung belang.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang pimpinan Kanit, Ipda. Cici Sianipar di dua lokasi yang berbeda, namun pada hari yang sama, yaitu pada Kamis (22/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diketahui melakukan perdagangan manusia atau human trafficking yang dilakukan melalui aplikasi media sosial MiChat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dalam aksi penjualan anak ini adalah seorang gadis berinisial CA (15) yang masih berstatus palajar.
Baca Juga: Dicekoki Minuman Soda Campur Obat, Gadis di Bawah Umur Digilir 3 Pria di Pantai Merak
Pasangan kekasih itu memperdagangkan korban pada Minggu (18/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di OYO 578 Sugoi Kost, di Jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Korban diperdagangkan dengan mengunakan akun media sosial MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama laki-laki hidung belang dengan tarif Rp300 ribu short time atau satu kali kencan.
“Benar Unit PPA Polrestabes Palembang berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun MiChat,” terang Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol. Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (28/9/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP.
“Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pacari Anak di Bawah Umur, Instagram Kriss Hatta Diserang Netizen: Pedoo Cuyyy, Lariiii
Selain kedua tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone milik tersangka.
Berita Terkait
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Heboh Seorang Pendeta Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran