SuaraKalbar.id - Dua warga Sungai Raya diringkus polisi karena menjad pelaku pencurian pagar besi di Komplek Yayasan pemakaman Tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan mengatakan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial DP (39) dan BS (46).
Dirinya menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/10/2022).
Korban mengatakan bahwa pagar sekeliling makam keluarganya, pagar ruko miliknya, kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi hilang digondol maling.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan kabar melalui telepon dari salah satu warga yang sedang melakukan ziarah, yang mengatakan bahwa pagar makam keluarganya telah hilang
"setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang" jelas Rivanda.
Selanjutnya, korban yang masih menaruh kecurigaan pun pergi ke ruko miliknya yang berdekatan dengan makam keluarganya tersebut. Seteleh sampai ruko, korban mendapati pagar dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi telah hilang.
Dalam menjalankan aksinya, kata Rivanda, pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa.
Selain itu, pagar besi dan pintu tralis ruko milik korban dan papan lantai belian, kayu belian berjumlah 500 batang dan seng 50 keping didalam ruko milik korban juga ludes diambil oleh pelaku.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Sulawesi Tenggara
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 500 Juta.
Usai mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut, pihak kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku. Para pelaku pun ditangkap di tempat terpisah.
"Semula kami menciduk tersangka BS (46) dirumahnya di kecamtan Sungai Raya dan DP (39) di Desa Parit Baru" terang Rivanda
Berdasarkan proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dini hari.
Pelaku juga mengutarakan bahwa barang-barang hasil curiannya tersebut dijual kepada pria berinisial SM yang ia kenal melalui ponsel di daerah Pontianak Timur. Adapun hasil penjualannya sebesar Rp 1,6 juta digunakan pelaku untuk bermain judi.
Lebih lanjut, Rivanda menjelaskan tim satuan Kriminal Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap penadah barang curian.
"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Sulawesi Tenggara
-
Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya
-
Marak Pencatutan Nama Warga sebagai Pengurus Partai Politik, Begini Tanggapan KPU Kubu Raya
-
Toko Kuenya Dibobol Maling, Ruben Onsu: Ini Apalagi
-
Kebangetan! Pria Asal Klaten 17 Kali Curi Kotak Infak, Kini Berakhir Ngenes
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai