Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:08 WIB
Dua pencuri pagar makam di Kubu Raya (huas_reskkr)

SuaraKalbar.id - Dua warga Sungai Raya diringkus polisi karena menjad pelaku pencurian pagar besi di Komplek Yayasan pemakaman Tionghoa Surya Makmur Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan mengatakan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial DP (39) dan BS (46).

Dirinya menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya pada Selasa (4/10/2022).

Korban mengatakan bahwa pagar sekeliling makam keluarganya, pagar ruko miliknya, kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi hilang digondol maling.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Sulawesi Tenggara

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendapatkan kabar melalui telepon dari salah satu warga yang sedang melakukan ziarah, yang mengatakan bahwa pagar makam keluarganya telah hilang

"setelah mendapatkan kabar korban melakukan pengecekan, ternyata benar pagar yang terbuat dari besi mengelilingi makam keluarganya hilang" jelas Rivanda.

Selanjutnya, korban yang masih menaruh kecurigaan pun pergi ke ruko miliknya yang berdekatan dengan makam keluarganya tersebut. Seteleh sampai ruko, korban mendapati pagar dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi telah hilang.

Dalam menjalankan aksinya, kata Rivanda, pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa.

Selain itu, pagar besi dan pintu tralis ruko milik korban dan papan lantai belian, kayu belian berjumlah 500 batang dan seng 50 keping didalam ruko milik korban juga ludes diambil oleh pelaku.

Baca Juga: Dua Sekolah di Sukabumi Dibobol Maling dalam Semalam, Begini Tampang Pelakunya

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 500 Juta.

Usai mendapatkan laporan tentang pencurian tersebut, pihak kepolisian pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku. Para pelaku pun ditangkap di tempat terpisah.

"Semula kami menciduk tersangka BS (46) dirumahnya di kecamtan Sungai Raya dan DP (39) di Desa Parit Baru" terang Rivanda

Berdasarkan proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dini hari.

Pelaku juga mengutarakan bahwa barang-barang hasil curiannya tersebut dijual kepada pria berinisial SM yang ia kenal melalui ponsel di daerah Pontianak Timur. Adapun hasil penjualannya sebesar Rp 1,6 juta digunakan pelaku untuk bermain judi.

Lebih lanjut, Rivanda menjelaskan tim satuan Kriminal Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap penadah barang curian.

"nantinya kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun" tegas Rivanda.

Load More