SuaraKalbar.id - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo telah melukai perasaan masyarakat karena mengeluarkan pernyataan penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan akibat kekurangan oksigen.
Untuk itu, dirinya meminta Kapolri menegur Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo.
"Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat," kata Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Santoso menilai, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
"Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribun) penonton yang menimbulkan kepanikan," katanya.
Menurutnya, pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan bahwa gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.
"Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan massa.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian terhadap seseorang.
Baca Juga: Nasib Tiket PSIS Semarang vs Bhayangkara FC, Bisa Tukar Uang Atau Nonton Pertandingan Tunda
"sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin.
Meski begitu, Dedi mengakui penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit.
Dirinya mengatakan, dari sejumlah dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ujar Dedi. (Antara)
Berita Terkait
-
Nasib Tiket PSIS Semarang vs Bhayangkara FC, Bisa Tukar Uang Atau Nonton Pertandingan Tunda
-
Apakah Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Berbahaya? Ahli Khawatir, Picu Telat Menstruasi hingga Keguguran
-
Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Jadi 132 Orang, Terbaru Helen Sudah Kritis Sejak Masuk RS
-
Kisah Irjen Pol Nico Afinta, dari Isu Kaisar Sambo, Konsorsium 303, Tragedi Kanjuruhan, Hingga Dicopot dari Kapolda Jatim
-
Tanggapi Surat FIFA Soal Rekomendasi Gelar Pertandingan Sore Hari, PSSI: Cuma yang High Risk
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek
-
Bandara Lombok Perketat Pengawasan Penumpang Antisipasi Virus Nipah
-
Pengiriman Narkotika Jaringan Antar Pulau Digagalkan, 15,7 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian