Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Lubang galian tanah yang menjadi pembuangan sampah dan limbah ilegal di Purwakarta. (ANTARA/Dok Dedi Mulyadi)

Keterangan dari warga setempat, sampah yang dibuang di tempat itu berasal dari berbagai tempat tidak hanya Karangmukti. Bahkan warga mendapat informasi jika ada sampah yang dibuang dari daerah Karawang.

Sebelum menjadi tempat pembuangan sampah dan limbah ilegal seperti saat ini, warga mengaku kalau sebelumnya sempat dikumpulkan dan diberi uang.

Uang tersebut sebagai kompensasi sekaligus izin agar tanah miliknya dibangun menjadi TPS3R. Namun kenyataannya berbeda, tidak ada pengelolaan sampah di situ, hanya tumpukan sampah dan limbah industri yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau soal pengelolaan limbah bukan urusan warga setuju atau tidak, atau urusan tanah pribadi atau bukan, tapi harus ada standarisasi pengelolaan,” katanya. (Antara)

Baca Juga: Penyelundupan Dua Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Aceh Timur

Load More