SuaraKalbar.id - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Hal itu, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram (kg) yang melibatkan Teddy.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Menurut Mukti, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Teddy, ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut.
Keempat orang itu, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Saat ini, kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
Adapun lima kilogram narkoba tersebut, kata Mukti, merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
Ketika itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Antara
Berita Terkait
-
Rizky Billar Ngaku Masih Cinta Lesti Kejora Dan Ingin Jadi Pemimpin yang Baik
-
Arahan Tegas Jokowi Minta Polri Respons Cepat Aduan Masyarakat: Kalau Lamban yang Muncul Isu-Isu Lain
-
3 DPO Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja
-
Di Indonesia Ada Irjen Tersandung Peredaran Narkoba, Di Spanyol Polisi Bertaruh Nyawa Bongkar Bank Kartel
-
Jenderal di Peredaran Narkoba: Teddy Minahasa Dikenal Kaya Raya, Punya Karir Moncer
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
-
Jumlah Tentara AS Tewas di Perang Iran Bertambah
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
Terkini
-
Perdagangan 1,38 Kg Sisik Trenggiling di Sintang Kalbar Dibongkar
-
BMKG Kalbar Peringatkan Hujan Sedang dan Potensi Karhutla 4-8 Maret 2026
-
Air Tanah Masuk Dalam Objek Pajak Pemkot Pontianak
-
Ibu Menyusui Boleh Berpuasa Atau Tidak? Berikut Penjelasannya
-
50 Tim Melaju ke Semifinal Festival Sahur-Sahur 2026 di Mempawah, Ini Daftar Lengkapnya