SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial Kr (38) asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Nova Andika (29).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban yang dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan ditemukan warga.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Nova Andika sebagai pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Mapolres Jepara, Senin (31/01/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rozi, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban yang pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.
Namun, karena tersangka tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Pelaku pun emosi hingga mencekik dan membekap mulut korban hingga tidak bergerak. Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Keesokan harinya, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.
Baca Juga: ART Susi dan Bharada E Kompak Pakai Kemeja Putih Pemberian Ferdy Sambo di Sidang
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar. Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
-
Sosok Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Ikut Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
Terungkap! Ferdy Sambo Mendadak ke Duren Tiga Usai Terima Telepon dari Sosok Misterius Sampai Pistol Terjatuh
-
Pria Tewas Mengenaskan dalam Mobil Terbakar di Bengkalis Ternyata Dibunuh
-
Bharada E Bongkar Kepalsuan Susi, Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Seatap Ketemu di Akhir Pekan
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
Terkini
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka
-
Kelebihan dan Cara Belanja Di Padelnesia Store Indonesia
-
BFF 2025, Nasabah BRI Siap-siap Banjir Promo hingga Kesempatan Dapat Logam Mulia
-
Promo Spesial HUT ke-80 RI dari Pertamina: BBM Hemat & Diskon Bright Gas Sepanjang Agustus 2025