SuaraKalbar.id - Seorang perempuan berinisial Kr (38) asal Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Nova Andika (29).
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban yang dibungkus karung plastik dan dibuang di perkebunan ditemukan warga.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Nova Andika sebagai pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (29/10), sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, di Mapolres Jepara, Senin (31/01/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Rozi, peristiwa pembunuhan itu berawal ketika korban yang pulang dari Singapura sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022.
Namun, karena tersangka tidak mampu membayar, akhirnya terjadi perselisihan hingga korban marah-marah dan mengancam memberitahukan kepada istri tersangka.
Pelaku pun emosi hingga mencekik dan membekap mulut korban hingga tidak bergerak. Karena panik, lantas jasad korban disembunyikan di belakang pintu kamar pelaku, kemudian dipindah ke gudang agar tidak diketahui orangtuanya.
Keesokan harinya, jasad korban dibungkus karung plastik beberapa lapis, kemudian dimasukkan ke dalam tas laundry untuk dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Jepara dengan menggunakan sepeda motor korban.
Baca Juga: ART Susi dan Bharada E Kompak Pakai Kemeja Putih Pemberian Ferdy Sambo di Sidang
Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat (28/10) sekitar pukul 11.00 WIB dengan kondisi terbungkus tas laundry berukuran besar. Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD RA Kartini Jepara untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan kematian korban karena dicekik dan dibekap.
Hubungan dengan korban, pelaku mengaku hanya sebatas teman, karena kenal korban juga lewat media pertemanan Facebook pada Mei 2022. Lantas meminjam uang sebesar Rp3 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, yakni LS dan SG dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Curiga Susi Pakai Earphone Dibalik Hijab Ada yang Ngajarin saat Sidang?
-
Sosok Leonardo Sambo, Kakak Ferdy Sambo Ikut Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir J
-
Terungkap! Ferdy Sambo Mendadak ke Duren Tiga Usai Terima Telepon dari Sosok Misterius Sampai Pistol Terjatuh
-
Pria Tewas Mengenaskan dalam Mobil Terbakar di Bengkalis Ternyata Dibunuh
-
Bharada E Bongkar Kepalsuan Susi, Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Seatap Ketemu di Akhir Pekan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM