Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 01 November 2022 | 22:25 WIB
Delapan ruko di Jalan Pangeran Paduka Desa Balkar Kecamatan Sekayam perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Sanggau Kalimantan Barat, mengalami kebakaran pada sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa dini hari (1/11/2022). ANTARA/HO-Agus Alfian (Teofilusianto Timotius)

SuaraKalbar.id - Delapan ruko di Jalan Pangeran Paduka Desa Balkar, Kecamatan Sekayam, perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Sanggau, Kalimantan Barat, hangus terbakar pada Selasa (1/11/2022) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Terkait penyebab kebakaran tersebut, saat ini jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sanggau, Kalimantan Barat masih melakukan penyelidikan.

"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, Tim identifikasi Satreskrim Polres Sanggau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro, di Sanggau, Kalbar, Selasa.

Ade mengungkapkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun pemilik delapan ruko mengalami kerugian materil.

Baca Juga: Empat Ruko Hangus Terbakar di Sekadau Hilir, Kerugian Ditaksir hingga Rp 1 Miliar

Menurutnya, kebakaran itu awalnya diketahui salah satu warga (saksi) atas nama Erzan yang melihat api berasal dari lantai II ruko Muslimin, yang sudah membesar.

Selanjutnya, saksi memberitahu kepada barisan pemilik ruko tersebut agar menyelamatkan barang-barang yang berharga.

Selain itu, saksi juga menghubungi unit pemadam kebakaran Kecamatan Sekayam dan tidak lama kemudian datang satu unit mobil pemadam kebakaran milik Kecamatan Sekayam membantu memadamkan api.

"Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 03.10 WIB dan kondisi bangun delapan ruko ludes terbakar," kata Ade.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kepolisian mengamankan lokasi kejadian dengan memasang police line atau garis polisi, melakukan pendataan korban dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta melakukan olah TKP. (Antara)

Baca Juga: Pemkot Jakbar Bakal Bekali Siswa Tanggulangi Kebakaran di Sekolah

Load More