SuaraKalbar.id - Seorang pengendara mobil bernama Suhardi tewas karena tertembak pada saat mengendarai mobil di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022).
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, mengatakan peristiwa tertembaknya Suhardi akibat peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial F.
Atas kejadian tersebut, dirinya pun mengungkapkan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi.
"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata dia, di Pontianak, Rabu (2/11/2022).
Terkait kronologi kejadian, Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 11.30 WIB saat anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," katanya.
Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, mengungkapkan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.
Baca Juga: Miris, Seorang Siswa SDIT di Pontianak Dianiaya 4 Teman Sekelas hingga Tak Mampu Berdiri
"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.
Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra mengatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya melansir Antara.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga diduga menjadi korban penembakan di perempatan jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (2/11/2022).
Video kejadian tersebut viral di media sosial hingga menyita perhatian netizen.
Berita Terkait
-
Miris, Seorang Siswa SDIT di Pontianak Dianiaya 4 Teman Sekelas hingga Tak Mampu Berdiri
-
Samuel Ceritakan Kronologi Penembakan Menurut Informasi yang Didapatnya: Saya Tanya, Masa Anak Saya Nembak Nggak Kena Satu pun
-
Viral Video Dugaan Penembakan di Perempatan Tanjungpura, Netizen: Pontianak Jadi Kota Gangster
-
Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Rugikan Negara hingga Rp 32 Miliar, 70 Saksi Diperiksa 6 Orang Jadi Tersangka
-
Penyanyi Rap Takeoff Meninggal Ditembak, Polisi Belum Ketahui Identitas Pelaku
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi