SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu membuat heboh dengan membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," Ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dirinya menyebut tindakan Nikita Mirzani masuk dalam pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
Edi menjelaskan penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Dirinya mengaku khawatir jika Nikita Mirzani tidak kooperatif, hakim akan memberikan vonis hukum yang lebih berat.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Selain menyoroti sikap Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan melempar berkas, dirinya juga berharap agar artis tersebut mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini
Nikita Mirzani menjadi terdakwa buntut dari laporan Dito yang memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.
Kejadian Nikita Mirzani membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa diduga dipicu oleh ketidak hadiran Dito Mahendra di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim sehingga sidang ditunda. Antara
Berita Terkait
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini
-
Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
-
Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh
-
Inilah 4 Artis Cantik yang Punya Bisnis Batubara, No 2 Malah Masuk Penjara!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
Liburan Sekolah Makin Seru di Aston Pontianak: Ada Promo Menginap hingga Akses Wisata Gratis
-
Lebih dari Sekadar Gizi, BRI Ungkap Dampak Ekonomi MBG Bagi UMKM Lokal
-
Viral PKL Larang Warga Duduk di Waterfront Kapuas, Satpol PP Pontianak Langsung Lakukan Penertiban!
-
Autopsi Ungkap Kejanggalan Tewasnya Balita di Singkawang, Polisi Dalami Luka di Telinga dan Kening
-
Ketapang Dilanda Banjir! 12 Desa Lumpuh, Ketinggian Air Capai 2 Meter