SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu membuat heboh dengan membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," Ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dirinya menyebut tindakan Nikita Mirzani masuk dalam pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
Edi menjelaskan penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Dirinya mengaku khawatir jika Nikita Mirzani tidak kooperatif, hakim akan memberikan vonis hukum yang lebih berat.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Selain menyoroti sikap Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan melempar berkas, dirinya juga berharap agar artis tersebut mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini
Nikita Mirzani menjadi terdakwa buntut dari laporan Dito yang memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.
Kejadian Nikita Mirzani membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa diduga dipicu oleh ketidak hadiran Dito Mahendra di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim sehingga sidang ditunda. Antara
Berita Terkait
-
5 Artis Kasih Anak Kado Mobil Mewah sejak Kecil, Lightning McQueen dari Raffi Ahmad Tak Ada Apa-apanya?
-
Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Diungkap, Bakal Segera Muncul ke Publik Pekan Depan
-
Nikita Mirzani Sendirian, Isa Zega Tunjukkan Bukti Pengkhianatan dr Oky Pratama
-
Dituding Berkhianat, Gerak-gerik Dokter Oky Pratama Disebut Cari Aman ke Nikita Mirzani Jadi Perbincangan
-
Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Kasus Impor Gula Lanjut ke Tipikor
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities