SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu membuat heboh dengan membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," Ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dirinya menyebut tindakan Nikita Mirzani masuk dalam pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Edi menjelaskan penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Dirinya mengaku khawatir jika Nikita Mirzani tidak kooperatif, hakim akan memberikan vonis hukum yang lebih berat.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Selain menyoroti sikap Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan melempar berkas, dirinya juga berharap agar artis tersebut mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
Nikita Mirzani menjadi terdakwa buntut dari laporan Dito yang memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.
Kejadian Nikita Mirzani membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa diduga dipicu oleh ketidak hadiran Dito Mahendra di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim sehingga sidang ditunda. Antara
Berita Terkait
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini
-
Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
-
Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh
-
Inilah 4 Artis Cantik yang Punya Bisnis Batubara, No 2 Malah Masuk Penjara!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Melesat, Kontribusi Rumah Subsidi Naik Dua Kali Lipat
-
UMKM Ramadan Fest 2026 Dipusatkan di Taman Siring Laut
-
Kisah Inspiratif Perajin Sepatu Pontianak hingga Tembus Mancanegara
-
Berat Badan 60 Kg Ingin Turun ke 45 Kg? Ini Cara Aman Tanpa Diet Ekstrem
-
Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada saat Imlek