SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu membuat heboh dengan membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .
"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," Ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Dirinya menyebut tindakan Nikita Mirzani masuk dalam pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.
Edi menjelaskan penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Dirinya mengaku khawatir jika Nikita Mirzani tidak kooperatif, hakim akan memberikan vonis hukum yang lebih berat.
"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.
Selain menyoroti sikap Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan melempar berkas, dirinya juga berharap agar artis tersebut mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
Nikita Mirzani menjadi terdakwa buntut dari laporan Dito yang memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.
Kejadian Nikita Mirzani membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa diduga dipicu oleh ketidak hadiran Dito Mahendra di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim sehingga sidang ditunda. Antara
Berita Terkait
-
Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak
-
Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini
-
Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
-
Kasus Narkoba dan Kejahatan di Bali Tinggi? Ruang Tahanan Selalu Penuh
-
Inilah 4 Artis Cantik yang Punya Bisnis Batubara, No 2 Malah Masuk Penjara!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?