SuaraKalbar.id - Dua orang berinisial AS dan IS ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Desa Mentukak, Nanga Taman, Sekadau, Kalimantan Barat.
AS dan IS merupakan mantan aparatur desa. AS merupakan mantan Kepala Desa Nanga Mentukak yang menjabat pada periode 2013-2019, sedangkan IS adalah selaku mantan Kaur Tata Usaha Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.
“AS dan IS merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” beber Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (9/2/2023).
Tindak korupsi dana desa yang dilakukan kedua tersangka tersebut dikabarkan mengakibatkan kerugian negara Rp260 juta lebih.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti
“Kerugian negara sebesar Rp260 juta tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Rahmad mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
“Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan. Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Rahmad.
Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmad.
Baca Juga: Apa Itu BTS? Kasus yang Menimpa Menkominfo, Johnny G Plate
Berita Terkait
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram
-
Lahan Sawit Jadi Peternakan Sapi, Program SISKA Tingkatkan Produktivitas Pertanian
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Gagal Beraksi! 2 Pengedar Diciduk di Kubu Raya
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya