SuaraKalbar.id - Dua orang berinisial AS dan IS ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Desa Mentukak, Nanga Taman, Sekadau, Kalimantan Barat.
AS dan IS merupakan mantan aparatur desa. AS merupakan mantan Kepala Desa Nanga Mentukak yang menjabat pada periode 2013-2019, sedangkan IS adalah selaku mantan Kaur Tata Usaha Desa Nanga Mentukak tahun 2018-2019.
“AS dan IS merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” beber Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (9/2/2023).
Tindak korupsi dana desa yang dilakukan kedua tersangka tersebut dikabarkan mengakibatkan kerugian negara Rp260 juta lebih.
“Kerugian negara sebesar Rp260 juta tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Rahmad mengungkapkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.
“Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan. Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Rahmad.
Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmad.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti
Berita Terkait
-
Menkominfo Johnny Plate Berpeluang jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS? Kejagung: Kita Lihat Nanti
-
Apa Itu BTS? Kasus yang Menimpa Menkominfo, Johnny G Plate
-
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G
-
Viral di Media Sosial, Kepala Desa Diduga Lakukan Tindak Asusila terhadap Mahasiswi KKN
-
Menteri dari Nasdem Akan Diperiksa Kejagung, Kasus Apa Nih?
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?