Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:54 WIB
Ilustrasi solar subsidi. [Istimewa]

Setelah itu HO selaku pemilik dari PT. MEGA JAYA PETROLEUM akan menampung solar tersebut dan menjual kembali dengan harga Rp.11.500 ke Pembeli yang berada di wilayah Kabupaten Sintang.

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Load More