SuaraKalbar.id - Satu unit Truk Tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin alias ilegal berhasil diamankan oleh Kepolisian Polres Kubu Raya pada Selasa (9/5/23) jam 00.10 Wib.
Truk Tangki berwarna Biru Putih itu diduga akan menuju ke Kabupaten Sintang. Truk Tangki tersebut dihentikan oleh petugas Polres Kubu Raya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai ambawang, Desa Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya.
Saat petugas memeriksa kelengkapan BBM Subsidi jenis Solar yang diangkut truk tangki tersebut, sang supir tidak dapat menunjukan dokumen yang diperluhkan sehingga ia bersama kendaraannya digelandang ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menguatkan bahwa penangkapan satu unit Truk Tangki yang mengangkut BBM Subsidi jenis Solar tersebut hasil dari informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Hadir di Pontianak, SATU University Hadirkan Jurusan Akuntansi dan Manajemen
"Truk Tangki berwarna putih biru bernopol KB 8312 GO yang bertuliskan PT. MEGA JAYA PETROLEUM mengangkut BBM Subsidi jenis solar sebanyak ± 7.700 Liter diamankan petugas Polres Kubu Raya setelah supir tak bisa menunjukan dokumen minyak BBM jenis solar subsidi yang dibawanya" kata Arief saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (12/5/23) pagi.
Menurut Arief, petugas selanjutnya mengamankan pemilik PT. MEGA JAYA PETROLEUM berinisial HO (44) warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 1 buah selang panjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan 25 buah segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi serta menyegel kunci tangki di Gudang PT. MEGA JAYA PETROLEUM yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Gg. H. Abdulrahman, Kecamatan Siantan Hulu, Pontianak Utara.
"HO kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya, terang Arief.
"Ini adalah perbuatan ilegal, PT. MEGA JAYA PETROLEUM milik HO tidak memiliki kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM Subsidi jenis solar maupun BBM Industri jenis solar" katanya lagi.
Baca Juga: Perempuan Jadi Kelompok Terbesar Terjerat Pinjol Ilegal, Gaya Hidup Faktor Utama
Arief menjelaskan, HO mendapatkan BBM jenis solar dengan cara membeli solar bersubsidi dari para pengantri dengan kisaran harga Rp. 8.000,- s/d Rp. 8.300,-.
Berita Terkait
-
Temukan Pelanggaran, Kemendag Segel Produsen Minyakita di Karawang
-
Anggaran Rp35 Triliun Dikucurkan! Siapa Saja yang Untung dari Program 3 Juta Rumah?
-
Skandal Minyakita: Takaran Dikurangi, Harga Dinaikkan! Pengawasan Pemerintah Bobol?
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Daftar 61 Pabrik Tekstil RI yang Bangkrut dan PHK Buruh
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
-
Emas Antam Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa Hari Ini, Jadi Rp1.742.000/Gram
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!