Bella
Jum'at, 15 September 2023 | 18:06 WIB
Polres Kubu Raya melakukan interogasi terhadap pelaku pembarakan lahan akibat puntung rokok (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Seorang warga berinisial WB, asal Landak diamankan Tim Peburu Api Polres Kubu Raya usai diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Patok 50 Dusun Rasau Tanjung, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku diamankan kepolisian di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit Dusun Rasau Tanjung pada Senin (11/9/23) sore.

Kejadian pembarakan lahan tersebut diakui ternyata tak disengaja dilakukan oleh pelaku usai dirinya membuang puntung rokok dalam keadaan menyala.

"Saat pelaku diintrogasi pelaku mengakui api yang menghanguskan lahan di Patok 50 akibat ulahnya yang membuang puntung rokok dalam keadaan masih menyala," ungkap AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya saat konfirmasi pada hari Rabu.

Baca Juga: Biodata Hendra Purnama, Calon Pengantin Pria Pemicu Kebakaran di Bromo Akhirnya Terungkap

Pelaku sendiri merupakan seorang pekerja lahan sawit yang diakuinya baru mulai bekerja sejak satu minggu. Saat tengah bekerja sambil merokok, WB ternyata membuang puntung rokok ke tumpukan pakis kering dan tak menyadari hal tersebut menjadi awal mula kebakaran lahan.

"Saat ia melakukan pembersihan lahan sawit tersebut, WB membuang puntung rokoknya ke tumpukan pakis kering. Sambil berjalan kedepan untuk memotong pelepah sawit, sekira 20 menitan WB melihat kebelakang api sudah membesar dan mengeluarkan kepulan asap tebal," kata Ade.

Mendapati hal tersebut, WB lantas panik dan berusaha melarikan diri apalagi angin cukup kencang sehingga membuat api membesar dan dengan cepat menyebar ke lahan lainnya.

"Karena ketakutan WB lari dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Rasau Jaya maupun MPA Desa Rasau Jaya," sambungnya.

Dari 6 hektar luas lahan, setidaknya terdapat 2 hektar lahan yang terbakar akibat perbuatan tersebut, bahkan sekitar 200 pohon sawit umur 4 tahun ikut hangus terbakar.

Baca Juga: Pabrik Sandal di Penjaringan Terbakar, Damkar Kerahkan 100 Personel ke Lokasi

Akibat perbuatan pelaku, sejumlah tim pemadam dan kepolisian ternyata memerlukan waktu kurang lebih satu minggu untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah korek api merk tokai warna hijau beserta 1 bungkus rokok jenis TOBACCO warna hitam sudah berada di Polres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut oleh Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya," pungkas Ade.

Polres Kubu Raya melakukan interogasi terhadap pelaku pembarakan lahan akibat puntung rokok (Humas Kubu Raya)

Kontributor : Maria

Load More