Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:58 WIB
Seorang pria warga Pontianak Utara ditangkap polisi terkait tindak pencurian di sebuah bengkel di Kubu Raya. (Res_KR)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Load More