SuaraKalbar.id - Seorang ibu berinisial AD alias Anik (45) tega meminta anak kandung untuk melayani nafsu bejat suaminya sendiri berinisial BA alias Aput di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat ini Anik dan Aput telah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengungkapkan bahwa Aput ternyata sudah memperkosa anak kandungnya sejak Februari tahun 2020 lalu hingga November 2023. Sementara Anik selaku ibu korban membiarkan perbuatan bejat suaminya itu terjadi berulang kali selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban didampingi oleh kakaknya melaporkan kejadian kekerasan seksual itu ke Polsek Terentang pada Rabu (8/11/23) lalu. Menurut Arief korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan ayah kandungnya.
"Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban," kata Arif kepada kalbar.suara.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban, Arief mengungkapkan bahwa perbuatan pemerkosaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Aput pada pertengahan bulan Februari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu kondisi sedang dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada di rumah.
"Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi," ungkapnya.
Arief mengatakan bahwa persetubuhan tersebut kemudian terjadi berulang kali hingga menyebabkan korban hamil.
"Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat," ungkap Arief.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan bahwa pada bulan November tahun 2022, setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang-ulang kali hingga korban hamil untuk yang kedua kalinya. Kehamilan korban yang kedua akhirnya diketahui oleh ubu kandungnya karena fisik tubuh korban yang berubah.
Baca Juga: Masih Ada 16 Desa Tertinggal di Kalbar, Pemprov Percepat Penghapusan
"Saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan suami ibu kandung. Untuk membenarkan kehamilan korban, Anik (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil," ujar Arief.
Menyadari perbuatan bejatnya diketahui sang istri, Aput sekaligus ayah kandung korban pun berniat untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.
"Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara Anik memeluk pinggang Aput, kemudian BA ini mengatakan kepada Aput bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya," kata Arief.
"Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, Ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi," katanya.
Kandungan kedua korban pun kembali mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban. Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi, ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya.
"Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi. Ibu korban khawatir terhadap kesehatan ayah korban dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya. Kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku. Saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya," jelas Arief.
"Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan," ungkap Arief lagi.
Kini, Aput dan Anik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Ada 16 Desa Tertinggal di Kalbar, Pemprov Percepat Penghapusan
-
Akses Jalan Bengkayang-Singkawang Nyaris Lumpuh usai Bukit Vandering Longsor
-
Tegas! Walhi Kalbar Minta Pemerintah Cabut rencana Energi Nuklir dalam RPJPD Kalbar
-
Seorang Tahanan Lolos Jadi Caleg DPRD Ketapang Kalbar, Pengamat: Dapat SKCK dari Mana?
-
Bawaslu Bakal Panggil KPU Buntut Tahanan jadi Caleg PKB di Ketapang Kalbar
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor