SuaraKalbar.id - Kalimantan Barat masuk peringkat tiga dengan kasus online scam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terbanyak di Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar diskusi publik terkait Diseminasi Pencegahan TPPO, khususnya pada sektor Judi Online, Online Scam, dan Upaya Perlindungan WNI di Luar Negeri yang diadakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Selasa (21/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, secara langsung menyebutkan bahwa Kalimantan Barat menduki posisi ke-tiga dengan kasus TPPO terbanyak di Indonesia.
“Sebaran daerah asal korban online scam ini banyak, namun 4 yang terbesar berdasarkan data sampel adalah yang pertama Sumatera Utara, Sulawesi Utara, ketiga di Kalimantan Barat, yang keempat di Jawa Tengah,” ujar Judha.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Toko Sinar Jaya Sekadau Kalbar
Berdasarkan data sampel, korban TPPO dari Indonesia mencapai hingga lebih dari 3300 korban yang tercatat sejak tahun 2020 lalu.
“Sejak tahun 2020 hingga oktober 2023, total ada 3300 kasus warga Indonesia yang menjadi korban online scam yang tersebar di 8 negara, di antaranya adalah Kamboja dan juga Myanmar,” tegasnya.
Korban-korban tersebut diketahui berada pada rentan usia 18-35 tahun.
“Dari 3300 tersebut, adalah rentang usianya 18-35 tahun, generasi Z dan mayoritas adalah laki-laki,” tambahnya.
Suyanto, Direktur Perlindungan Kawasan Asia Afrika BP2MI, menyebutkan permasalahan TPPO terjadi diduga karena sulitnya WNI dalam mencari pekerjaan dalam negeri sehingga mencari peluang bekerja di luar negeri dengan cara yang salah.
“Masalah ini bersumber dari masalah dalam negeri masyarakat untuk mencari kehidupan agak sulit makanya ke luar. Sebenarnya masalah TPPO ini kalau kita dalamm mencari peluang kerja ke luar negeri tidak sesuai aturan pemerintah maka hasilnya seperti itu,” jelas Suyanto.
Suyanto sendiri menyebutkan bahwa masayarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus pandai mengikuti aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban dari TPPO.
“Makanya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri ikuti taati aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, baik itu level rendah terbawah itu desa, kota, kabupaten, sampai pusat, ikuti aturannya, Insya Allah terhindari dari masalah pidana,” katanya.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Software Mata-mata di Laptop dan Kisah Pemecatan Karyawan yang Mengerikan di Era WFH
-
Waspada! Stres Jadi Ancaman Para Pekerja
-
Pemerintah Targetkan Rp 250 Triliun Devisa Negara dari Pekerja Migran di 2025
-
Dorong Kemandirian Finansial PMI, Bank Mandiri Perluas Program Mandiri Sahabatku ke Jepang
-
Libur itu Bukan Dosa, Freelancer dan Ketidakpastian Gaji Setiap Bulan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan