SuaraKalbar.id - Waria (wanita pria) yang merupakan selebgram berinisial LS alias SH asal Tarakan, Kalimantan Utara, mengaku melakukan live mesum di instagram dengan pria yang dikenalnya lewat MiChat.
Sebelumnya, kejadian tak senonoh tersebut viral usai siaran langsung (live) pelaku yang tengah melakukan adegan hubungan badan sesama jenis tersebut direkam dan dibagikan ulang di sejumlah media sosial pada Kamis (07/12/2023).
Dalam unggahan yang beredar, pelaku dengan pasangannya sesama pria tampak dengan jelas melakukan hubungan badan sambil ditonton oleh para pengikutnya.
Mendapati kejadian tersebut, sat reskrim Polres Tarakan langsung mengejar pelaku yang diketahui tengah berada di Samarinda dan membawanya kembali ke Tarakan.
Usai berhasil ditangkap dan diamankan, dalam jumpa pers, diketahui bahwa pelaku berkenalan dengan pasangan melalui aplikasi kencan MiChat.
“Dari live tersebut, pelaku melakukan perbuatan itu dengan seorang pria yang ia kenal melalui aplikasi hijau, MiChat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra yang dikutip dari akun Instagram @tarakanku.
Sebelum diamankan, diketahui ternyata pelaku sempat ingin melarikan diri ke Balikpapan namun akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui posisi keberadaan pelaku berada disamarinda, sat reskrim polres tarakan berkoordinasi dengan sat reskrim polresta samarinda, hingga ahkirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin,” tambah Randhya.
Selain itu, Randhya menyebutkan bahwa pelaku mengaku melakukan live mesum di instagram karena permintaan para pengikutnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Waria asal Tarakan yang Lakukan Live Mesum Sesama Jenis di Instagram
“Memang benar bahwa pemeran yang ada di live tersebut adalah pelaku sendiri dan akun yang menyiarkan adalah milik pelaku tersebut. Adapun motifnya karena banyak followersnya yang berkomentar ‘gaslah’, memancing pelaku untuk melakukan aksinya secara langsung melakukan dengan tamunya,” jelas Randhya.
Akibat perbuatannya, pelaku diketahui terancam pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun..
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Polisi Amankan Waria asal Tarakan yang Lakukan Live Mesum Sesama Jenis di Instagram
-
Klarifikasi Waria Tarakan yang Mesum di Live Instagram: Maaf Tadi Terbawa Kesenangan
-
Waduh, Waria di Tarakan Lakukan Adegan Sesama Jenis saat Live Instagram
-
Menkop UKM Teten Masduki Minta Instagram Tutup Akun Lelong, Netizen Kalbar: Lebay
-
Kronologi Pelajar Pria Jadi Korban Persetubuhan Sesama Jenis di Pontianak
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre