SuaraKalbar.id - Waria (wanita pria) yang merupakan selebgram berinisial LS alias SH asal Tarakan, Kalimantan Utara, mengaku melakukan live mesum di instagram dengan pria yang dikenalnya lewat MiChat.
Sebelumnya, kejadian tak senonoh tersebut viral usai siaran langsung (live) pelaku yang tengah melakukan adegan hubungan badan sesama jenis tersebut direkam dan dibagikan ulang di sejumlah media sosial pada Kamis (07/12/2023).
Dalam unggahan yang beredar, pelaku dengan pasangannya sesama pria tampak dengan jelas melakukan hubungan badan sambil ditonton oleh para pengikutnya.
Mendapati kejadian tersebut, sat reskrim Polres Tarakan langsung mengejar pelaku yang diketahui tengah berada di Samarinda dan membawanya kembali ke Tarakan.
Usai berhasil ditangkap dan diamankan, dalam jumpa pers, diketahui bahwa pelaku berkenalan dengan pasangan melalui aplikasi kencan MiChat.
“Dari live tersebut, pelaku melakukan perbuatan itu dengan seorang pria yang ia kenal melalui aplikasi hijau, MiChat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra yang dikutip dari akun Instagram @tarakanku.
Sebelum diamankan, diketahui ternyata pelaku sempat ingin melarikan diri ke Balikpapan namun akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui posisi keberadaan pelaku berada disamarinda, sat reskrim polres tarakan berkoordinasi dengan sat reskrim polresta samarinda, hingga ahkirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Banjarmasin,” tambah Randhya.
Selain itu, Randhya menyebutkan bahwa pelaku mengaku melakukan live mesum di instagram karena permintaan para pengikutnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Waria asal Tarakan yang Lakukan Live Mesum Sesama Jenis di Instagram
“Memang benar bahwa pemeran yang ada di live tersebut adalah pelaku sendiri dan akun yang menyiarkan adalah milik pelaku tersebut. Adapun motifnya karena banyak followersnya yang berkomentar ‘gaslah’, memancing pelaku untuk melakukan aksinya secara langsung melakukan dengan tamunya,” jelas Randhya.
Akibat perbuatannya, pelaku diketahui terancam pasal 45 ayat 1, pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun..
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Polisi Amankan Waria asal Tarakan yang Lakukan Live Mesum Sesama Jenis di Instagram
-
Klarifikasi Waria Tarakan yang Mesum di Live Instagram: Maaf Tadi Terbawa Kesenangan
-
Waduh, Waria di Tarakan Lakukan Adegan Sesama Jenis saat Live Instagram
-
Menkop UKM Teten Masduki Minta Instagram Tutup Akun Lelong, Netizen Kalbar: Lebay
-
Kronologi Pelajar Pria Jadi Korban Persetubuhan Sesama Jenis di Pontianak
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite