Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 25 Januari 2024 | 19:14 WIB
Petugas menunjukkan foto AS, tahanan Lapas Kelas II A Pontianak yang kabur. (SuaraKalbar.id/Maria)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AS (51), binaan Lapas Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, dikabarkan melarikan diri pada Rabu (24/01/2024) sekitar pukul 09.00-12.00 WIB.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Hernowo Sugiastanto, AS diduga kabur saat sedang ada kegiatan pengecekan apel pemindahan regu saat pagi ke siang hari.

“Saat pengecekan, AS tidak terdeteksi di kamarnya di C3,” kata Hernowo saat ditemui SuaraKalbar.Id, Kamis (25/01/24).

Sebelumnya, AS sendiri diketahui merupakan narapidana dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tega! Motor Kurir Dibawa Kabur Maling, Saat Antar Paket di Pontianak

Sempat menjadi tahanan di Rutan Mempawah, pada bulan Oktober 2023 AS lantas dipindahkan ke Lapas Kelas II A Pontianak dengan sisa pidana 6 tahun, 6 bulan, 11 hari.

AS diduga kabur dari lubang atap kamar mandi umum yang berada di blok A saat ia sedang merawat temannya yang sakit.

Hernowo menerangkan, Kalapas kini telah membentuk tim pencarian yang terdiri dari KPLP dengan dibantu oleh bidang lain, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan, upaya pencarian terus dilakukan sesuai informasi dari keluarga dan warga binaan,” ujarnya.

Hernowo menegaskan nantinya sanksi tetap akan diberlakukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar aturan, dan keputusan akhir akan diambil oleh Kalapas.

Baca Juga: Kepala Sekolah SMP Pontianak Buka Suara Soal Siswa Dituding Edarkan Narkoba

“Melarikan diri dianggap sebagai pelanggaran serius, yang dapat mengakibatkan ketidakberlakuan remisi dan program asimilasi bagi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Load More