SuaraKalbar.id - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol R. Petit Wijaya, memberikan klarifikasi terkait persoalan pelanggaran Kode Etik Personel yang melibatkan Bripda AB, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SL. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada hari Senin (5/2).
Kabidhumas Polda Kalbar menjelaskan bahwa permasalahan ini telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama SL, berusia 22 tahun, dan terlapor atas nama Bripda AB, berusia 23 tahun.
"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera telah melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kabidhumas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya dalam siaran pers yang diterima SuaraKalbar.Id, Selasa.
Lebih lanjut, Petit menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Satbrimobda Polda Kalbar, mulai tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2024, selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan nomor Sprint/3/I/HUK.12./2024.
"Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur," kata Petit.
Petit juga menjelaskan bahwa hubungan antara SL dan Bripda AB sudah terjalin sejak tahun 2021, sebelum AB menjadi anggota polri. Kasus ini baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri, karena AB disebut mengingkari janji untuk menikahinya.
"Ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021," katanya.
Dirinya meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.
Sementara itu, AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Viral Video Bocil di Pontianak Curi Dompet Guru Ngaji
"Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini. Prosesnya akan dilakukan secara transparan, dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga," tutup Kombespol Raden Petit Wijaya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial L menghebohkan media sosial dengan mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021, sebelum pelaku resmi menjadi anggota Brimob dan setelah lulus tes polisi.
Dalam pengakuan yang tersebar, korban menjelaskan bahwa pemaksaan asusila terjadi di rumah pelaku di Desa Kapur. Meski korban berusaha keras menolak, pelaku dengan tenaga yang lebih kuat terus memaksa. Korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berujung pada kondisi psikologis yang sangat terganggu.
Korban mengaku mengalami depresi dan mencoba bunuh diri. Setelah percobaan bunuh diri tersebut, pelaku baru berani menemui korban. Pihak keluarga dari kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.
Berita Terkait
-
Viral Video Bocil di Pontianak Curi Dompet Guru Ngaji
-
Kenalan dengan Pria saat Nonton Kuda Lumping, Seorang Gadis di Kubu Raya jadi Korban Persetubuhan Anak
-
Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
-
Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Viral Rumah Dua Negara: Ruang Tamu di Indonesia, Dapur di Malaysia
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan