Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 06 Februari 2024 | 11:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

SuaraKalbar.id - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol R. Petit Wijaya, memberikan klarifikasi terkait persoalan pelanggaran Kode Etik Personel yang melibatkan Bripda AB, yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SL. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada hari Senin (5/2).

Kabidhumas Polda Kalbar menjelaskan bahwa permasalahan ini telah ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi dengan pelapor atas nama SL, berusia 22 tahun, dan terlapor atas nama Bripda AB, berusia 23 tahun.

"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera telah melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kabidhumas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya dalam siaran pers yang diterima SuaraKalbar.Id, Selasa.

Lebih lanjut, Petit menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Satbrimobda Polda Kalbar, mulai tanggal 2 Februari hingga 15 Februari 2024, selama 14 hari berdasarkan surat perintah penempatan nomor Sprint/3/I/HUK.12./2024.

Baca Juga: Viral Video Bocil di Pontianak Curi Dompet Guru Ngaji

"Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu, prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021, jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedur," kata Petit.

Petit juga menjelaskan bahwa hubungan antara SL dan Bripda AB sudah terjalin sejak tahun 2021, sebelum AB menjadi anggota polri. Kasus ini baru dilaporkan oleh SL saat AB menjadi anggota polri, karena AB disebut mengingkari janji untuk menikahinya.

"Ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021," katanya.

Dirinya meyakinkan bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan.

Sementara itu, AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Kenalan dengan Pria saat Nonton Kuda Lumping, Seorang Gadis di Kubu Raya jadi Korban Persetubuhan Anak

"Kami menghimbau khususnya kepada pihak pelapor dan keluarga untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini. Prosesnya akan dilakukan secara transparan, dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga," tutup Kombespol Raden Petit Wijaya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial L menghebohkan media sosial dengan mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021, sebelum pelaku resmi menjadi anggota Brimob dan setelah lulus tes polisi.

Dalam pengakuan yang tersebar, korban menjelaskan bahwa pemaksaan asusila terjadi di rumah pelaku di Desa Kapur. Meski korban berusaha keras menolak, pelaku dengan tenaga yang lebih kuat terus memaksa. Korban mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berujung pada kondisi psikologis yang sangat terganggu.

Korban mengaku mengalami depresi dan mencoba bunuh diri. Setelah percobaan bunuh diri tersebut, pelaku baru berani menemui korban. Pihak keluarga dari kedua belah pihak akhirnya bertemu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

Load More