SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 20 tahun berinisial SH, yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/1/24) di Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya mengarah kepada identifikasi pelaku berinisial SH.
"Kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (1/2/24).
Pelaku, setelah diamankan, mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya. Modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu terhadap korban, yang akhirnya termakan rayuan tersebut.
Menurut keterangan Aiptu Ade, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menginap di rumahnya, dan bujukkannya disetujui oleh korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,"terang Ade.
Perbuatan itu dilakukan pada pagi harinya, saat orang tua pelaku pergi bekerja, dan hanya ada beberapa teman pelaku dan korban di rumah.
Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah, dan sang ibu yang curiga bertanya serta memeriksa tubuh korban. Ditemukan kejanggalan, dan setelah desakan pertanyaan, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh SH di rumah pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
-
Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
4 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Besi Rangka Kapal di Kubu Raya
-
Viral Masyarakat Punggur Kubu Raya Main Bola di Tengah Lumpur dan Hujan Badai, Netizen: Liga Petir
-
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Antar Provinsi, Polres Kubu Raya Sita 1,5 Kilogram Sabu
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara