SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berusia 20 tahun berinisial SH, yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/1/24) di Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan dari orang tua korban di Polres Kubu Raya. Hasil dari pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya terhadap korban yang didampingi orang tuanya mengarah kepada identifikasi pelaku berinisial SH.
"Kemudian Jatanras melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (1/2/24).
Pelaku, setelah diamankan, mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 16 tahun di dalam kamar rumahnya. Modus operandi pelaku melibatkan bujuk rayu terhadap korban, yang akhirnya termakan rayuan tersebut.
Baca Juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Huang Ajukan Pemeriksaan Ulang
Menurut keterangan Aiptu Ade, korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menginap di rumahnya, dan bujukkannya disetujui oleh korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,"terang Ade.
Perbuatan itu dilakukan pada pagi harinya, saat orang tua pelaku pergi bekerja, dan hanya ada beberapa teman pelaku dan korban di rumah.
Kasus ini terungkap ketika korban pulang ke rumah, dan sang ibu yang curiga bertanya serta memeriksa tubuh korban. Ditemukan kejanggalan, dan setelah desakan pertanyaan, korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh SH di rumah pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tanggapan Melki Sedek Huang Ketua Nonaktif BEM UI usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan