SuaraKalbar.id - PT. Sigma Silica Jayaraya (PT. SSJ) menjadi perbincangan hangat setelah melakukan eksplorasi pasir kuarsa di Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasir kuarsa untuk pabrik kaca di Pulau Rempang, Riau. Berikut merupakan hasil penyelidikan tim investigasi kolaborasi.
Pada akhir Oktober 2023, kami melakukan penelusuran ke sebuah pulau kecil seluas 28.000 meter persegi yang dijadikan lokasi penambangan PT. Sigma Silica Jayaraya. Perusahaan ini mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, dengan luas konsesi 839,00 Ha.
Lewat kabar yang beredar, sejak tahun 2022 perusahaan tambang tersebut sudah melakukan gerakan-gerakan kecil untuk mengambil sample pasir yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan kaca itu. Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah aturan tentang peruntukan dan perizinan. Warga eks Gelam juga mempertanyakan soal penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut mereka ujug-ujug dikantongi perusahaan tersebut.
Keesokan harinya, kami berangkat menumpang nelayan. Namun, sebelum ke Pulau Gelam, kami memutuskan untuk singgah di Pulau Cempedak yang berlokasi dua jam dari Gelam. Rupanya, hari itu cuaca sedang tidak bersahabat. Hujan turun tiada henti dan gelombang air laut tinggi. Tim bertahan berhari-hari di Cempedak. Baru pada hari ke empat, kami bisa berangkat menuju ke Pulau Gelam.
Tiba di Gelam pada 4 Oktober 2023, pukul 09.00 wib. Pulau itu sepi dari aktivitas PT. Sigma Silica Jayaraya. Namun, tim menemukan sejumlah peralatan (mesin) yang diduga digunakan untuk penambangan di pondok milik perusahaan. Menurut informasi, pondok tersebut selain digunakan untuk menyimpan peralatan dan menampung sample, juga digunakan karyawan untuk menginap.
Pulau Gelam merupakan satu dari lima pulau kecil yang berada di Kecamatan Kendawangan. Pulau ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir) termasuk UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil hanya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut dan pariwisata.
Selain itu juga usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, dan pertanian organik, peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Selain PT. Sigma Silica Jayaraya, ada perusahaan lain PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM) yang bernaung di sana.
Berdasarkan dokumen Ditjen AHU, PT. Sigma Silica Jayaraya disahkan pada 19 November 2021, dengan SK pengesahan Nomor; AHU-0073846.AH.01.01.Tahun 2021. Dalam dokumen tersebut tertera nama-nama pengurus dan pemegang saham. Satu di antaranya, pengusaha sekaligus politikus Denny Muslimin. Ia tercatat sebagai Komisaris Utama dengan jumlah saham mayoritas, yakni 950 lembar atau senilai Rp950 juta dari dari total penyertaan modal awal sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
Selain Denny Muslimin, terdapat nama-nama lain, di antaranya Hairi ST, yang menjabat selaku direktur, dan Herma Irwanda, selaku komisaris, dengan jumlah saham masing-masing sebanyak 30 dan 20 lembar. Dalam dokumen tersebut, PT Sigma Silica Jayaraya diketahui telah mengalami perubahan data perseroan sebanyak dua kali. Perubahan pertama terjadi pada 8 Desember 2021. Jajaran direktur yang sebelumnya dipegang oleh Hairi ST, beralih kepada Sudirman. Sedangkan Denny Muslimin, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama, berubah menjadi Komisaris. Kepemilikan saham Denny Muslimin pun turun menjadi 800 lembar atau senilai Rp 800 juta.
Perubahan kedua terjadi pada 25 Februari 2022. Di mana saham mayoritas PT. Sigma Silica Jayaraya beralih kepada PT. Mustika Bahtera Abadi, dengan kepemilikan saham 800 lembar dan PT. Sigma Group Indonesia, dengan jumlah saham 200 lembar.
Kami kembali menelusuri siapa dibalik perusahaan PT. Sigma Group Indonesia tersebut. Pada dokumen AHU, PT. Sigma Group Indonesia disahkan berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0074165.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 22 November 2021.
Perusahaan tersebut juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar, dalam bentuk uang. Di mana mayoritas saham dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan total saham sebanyak 900 lembar atau senilai Rp.900 juta. Sementara sisanya dikuasai oleh pengurus lain, di antaranya Sudirman, selaku direktur sebanyak 30 lembar, Mohani selaku Direktur sebanyak 20 lembar, Hairi, selaku Komisaris Utama sebanyak 30 lembar dan Herma Irwanda sebanyak 20 lembar.
Demikian juga PT. Inti Tama Mineral (PT. ITM). Berdasarkan data Ditjen AHU, Perusahaan tersebut disahkan pada 19 November 2021, berdasarkan SK pengesahan Nomor; AHU-0073876.AH.01.01.Tahun 2021.
Perusahaan yang mendapatka izin konsesi 1.163,00 Ha, berdasarkan SK : 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022, dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) itu juga menyertakan modal awal sebesar Rp 1 miliar. Di mana saham mayoritas dikuasai oleh Denny Muslimin, selaku Direktur Utama, dengan nilai saham Rp 900 juta atau sebanyak 900 lembar.
Berita Terkait
-
Modus Menggangsir Penerbitan SKT Pulau Gelam
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
-
PLN Kembangkan Program PLTS 1 Juta Atap, Kalimantan Barat Jadi Pionir!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan