“Ada dapat uang sejuta. SKT-nya tidak ada dilihatkan. Tidak kenal dengan orang yang menawarkan SKT,” kata Sumia (50) selaku Warga Pulau Cempedak, Desa Kendawangan Kiri yang pernah menerima uang pengganti SKT.
Padahal warga sangat menginginkan melihat secara langsung dokumen fisik SKT yang diterbitkan itu, mengingat sudah puluhan tahun memiliki tanah di Pulau Gelam.
“Ada lahan dan kebun di Gelam, orang tua kuburannya di sana,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lima (45) Warga Pulau Cempedak, bahkan kata Lima dalam penerbitan SKT ini sempat terjadi perselisihan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
“(dulu) Surat menyurat (legalitas tanah) memang tidak diperhatikan. Ada dapat pembayaran global. Tidak ada terima (melihat berkas SKT). Sebagian (warga) dapat sebagian tidak,” ucapnya.
“(ada) Yang berkelahi (berselisih_red. Berkelahi tidak secara fisik) karena hal itu ( Silaturahmi pecah) Kalau bisa jangan sampai terpecah karena itu. Saya juga ingatkan adik untuk tidak berkelahi karena hal itu,” timpal Lima.
Eksplorasi Tambang
Kejadian ini berawal dari masuknya perusahaan pertambangan atau pengerukan pasir kuarsa oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM) yang mulai melakukan eksplorasi sebagai sampel untuk ekploitasi di Pulau Gelam Dusun Pulau Bawal Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Masuknya perusahaan tambang ini disertai adanya perampasan lahan milik warga bahkan diduga ada jual beli lahan kepada perusahaan tambang oleh beberapa oknum.
Dugaan Pulau Gelam yang dijual kepada pelaku usaha pertambangan dengan modus penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri di atas Pulau Gelam atas nama sekelompok orang atau masyarakat yang kemudian dijual kepada pelaku usaha pertambangan di Pulau Gelam tersebut.
Penerbitan SKT tersebut diduga bertujuan sebagai syarat sebagai kepentingan ekplorasi Pulau Gelam. Demi beroperasinya perusahaan tambang, mereka pun diduga merampas lahan milik warga dengan modus penerbitan SKT baru di atas lahan milik warga.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba lama), Pasal 134 dikatakan bahwa Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Pasal 138 UU Minerba lama yang juga menyatakan IUP, IPR, dan IUPK tidaklah termasuk hak atas tanah permukaan bumi. Oleh karena itu, industri pertambangan wajib melakukan pengadaan tanah.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Lama Tak Muncul di TV, Dwi Yan Ungkap Alasannya Banting Setir Jadi Pengusaha Tambang
-
Roy Marten Terlibat Tambang Ilegal di Jambi? Ini Klarifikasinya!
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Roy Marten Kelimpungan Lawan Mafia Tambang: Mereka Licin
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan
-
7 Coffee Shop di Kalbar Terancam Denda Rp10 Miliar Gegara Nobar Ilegal Liga Inggris
-
Wisatawan Asal Sambas yang Terseret Arus di Riam Marum Dawar Bengkayang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Tips Liburan Murah di Kalimantan Barat untuk Backpacker Pemula
-
Panduan Lengkap Transportasi di Kalbar: Dari Bandara hingga Tempat Wisata