Selain itu, menurut Susyanto, dalam penerbitan SKT tersebut juga harus mengacu pada sejarah asal usul Pulau Gelam sehingga bisa diketahui, warga mana saja yang memiliki hak tanah disana.
“Jadi tidak hanya semena-mena bisa membuat SKT tanpa keterangan asal usul. Sejauh ini kita tidak tau dasar asal usul mereka menerbitkan SKT, itu yang saya tanyakan terhadap sekitar ada 300 SKT yang diterbitkan,” imbuhnya.
Susyanto menerangkan, bahwa dirinya berusaha menanyakan kepada warga, terkait dengan penerbitan SKT tersebut. Namun warga tidak mengetahui, siapa saja pemilik SKT yang diterbitkan Pemdes Kendawangan Kiri tersebut. Bahkan warga juga tidak pernah mengetahui secara langsung dokumen fisik SKT tersebut. Kata Susyanto, warga hanya bisa melihat beberapa salinan dokumen SKT lewat handphone.
Klaim Pemdes
Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengklaim, bahwa Pemerintah Desa Kendawangan Kiri telah meneritkan SKT berdasarkan permohonan dari warga.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
Nurdin menerangkan, jika tidak ada pemohon dari warga tentu, SKT tersebut tidak bisa diterbitkan oleh Pemdes.
“Setiap SKT yang terbit pasti ada pemohonnya dan ada tanahnya. Kalau tidak ada pemohonnya enggak mungkin lah kita buatkan. Karena semua desa bagian membuat SKT kalau ada pemohon nanti kepala dusun verifikasinya,” ujarnya mewakili Kades yang waktu itu Kades dikabarkan lagi sakit pada Oktober lalu di Kantor Desa Kendawangan Kiri.
“Ketika SKT terbit pasti ada pemohon pasti ada tanah dan pasti dilakukan pengukuran,” timpalnya.
Nurdin menyebut, SKT yang telah diterbitkan oleh Pemdes Kendawangan Kiri, jumlahnya lebih dari seratus. Namun saat ditanya angkanya, dia tidak menyebutkan.
“Pemohon sih ramai, ratusan, seratus lebih warga memohon ke desa,”kata Nurdin.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
Kemudian Nurdin menjelaskan, terkait dengan syarat penerbitan SKT oleh Pemdes Kendawangan Kiri. Katanya, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan menandatanganinya sebagai menyatakan diri memiliki tanah di Pulau Gelam. Selanjutnya, surat permohonan tersebut kemudian ditandatangani oleh Dusun setempat.
Setelah ditandatangani oleh Dusun, kemudian diserahkan kepada Desa. Tidak cukup hanya disitu, sebelum terbit SKT, terlebih dahulu ditandatangani saksi yang menyatakan, bahwa pemohon tersebut memang benar memiliki tanah di Pulau Gelam.
“Saksinya maksimal empat dan minimal dua,” kata Nurdin.
“Syarat penerbitan SKT, ada pemohon, ada tanahnya, dilakukan verifikasi oleh dusun setempat nanti dia akan kirim dengen surat permohonan itu dengan KTP pemohon dan saksi-saksinya. Barulah kita olah sesuai dengan format yang telah ditentukan dan formatnya untuk di kedawangan sama semua,” jelas Nurdin.
Nurdin menyebut, bahwa pemohon pembuatan SKT yang dilakukan warga pada akhir tahun 2021 dan diterbitkan pada tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri.
Saat ini, Nurdin menerangkan, bahwa SKT yang telah diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan pada awal tahun 2023 dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp7 juta peroranng yang namanya tercantum dalam SKT.
Berita Terkait
-
Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya
-
Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan
-
Begini Kondisi Jalan di Ketapang, Rusak Parah hingga Mobil Amblas
-
PJ Gubernur Harisson Ajak Warga Pilih Capres yang Dukung IKN, Netizen: NETRAL Sekali Anda!
-
Kronologi Kecelakaan Maut Antara Ambulans dan Truk Box di Jalan Trans Kalimantan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak