Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 10 Februari 2024 | 10:05 WIB
Penampakan daratan Pulau Gelam dan pondok nelayan. (Tim Liputan Investigasi)

Selain itu, menurut Susyanto, dalam penerbitan SKT tersebut juga harus mengacu pada sejarah asal usul Pulau Gelam sehingga bisa diketahui, warga mana saja yang memiliki hak tanah disana.

“Jadi tidak hanya semena-mena bisa membuat SKT tanpa keterangan asal usul. Sejauh ini kita tidak tau dasar asal usul mereka menerbitkan SKT, itu yang saya tanyakan terhadap sekitar ada 300 SKT yang diterbitkan,” imbuhnya.

Susyanto menerangkan, bahwa dirinya berusaha menanyakan kepada warga, terkait dengan penerbitan SKT tersebut. Namun warga tidak mengetahui, siapa saja pemilik SKT yang diterbitkan Pemdes Kendawangan Kiri tersebut. Bahkan warga juga tidak pernah mengetahui secara langsung dokumen fisik SKT tersebut. Kata Susyanto, warga hanya bisa melihat beberapa salinan dokumen SKT lewat handphone.

Klaim Pemdes

Kasi Pemerintahan Desa Kendawangan Kiri, Ahmad Nurdin mengklaim, bahwa Pemerintah Desa Kendawangan Kiri telah meneritkan SKT berdasarkan permohonan dari warga.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sawit Nekat Tembak Polisi di Ketapang, Begini Kondisinya

Nurdin menerangkan, jika tidak ada pemohon dari warga tentu, SKT tersebut tidak bisa diterbitkan oleh Pemdes.

“Setiap SKT yang terbit pasti ada pemohonnya dan ada tanahnya. Kalau tidak ada pemohonnya enggak mungkin lah kita buatkan. Karena semua desa bagian membuat SKT kalau ada pemohon nanti kepala dusun verifikasinya,” ujarnya mewakili Kades yang waktu itu Kades dikabarkan lagi sakit pada Oktober lalu di Kantor Desa Kendawangan Kiri.

“Ketika SKT terbit pasti ada pemohon pasti ada tanah dan pasti dilakukan pengukuran,” timpalnya.

Nurdin menyebut, SKT yang telah diterbitkan oleh Pemdes Kendawangan Kiri, jumlahnya lebih dari seratus. Namun saat ditanya angkanya, dia tidak menyebutkan.

“Pemohon sih ramai, ratusan, seratus lebih warga memohon ke desa,”kata Nurdin.

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud, Ini Pesan Ahok untuk Anak Kalimantan

Kemudian Nurdin menjelaskan, terkait dengan syarat penerbitan SKT oleh Pemdes Kendawangan Kiri. Katanya, bagi pemohon SKT harus membuat surat permohonan dan menandatanganinya sebagai menyatakan diri memiliki tanah di Pulau Gelam. Selanjutnya, surat permohonan tersebut kemudian ditandatangani oleh Dusun setempat.

Setelah ditandatangani oleh Dusun, kemudian diserahkan kepada Desa. Tidak cukup hanya disitu, sebelum terbit SKT, terlebih dahulu ditandatangani saksi yang menyatakan, bahwa pemohon tersebut memang benar memiliki tanah di Pulau Gelam.

“Saksinya maksimal empat dan minimal dua,” kata Nurdin.

“Syarat penerbitan SKT, ada pemohon, ada tanahnya, dilakukan verifikasi oleh dusun setempat nanti dia akan kirim dengen surat permohonan itu dengan KTP pemohon dan saksi-saksinya. Barulah kita olah sesuai dengan format yang telah ditentukan dan formatnya untuk di kedawangan sama semua,” jelas Nurdin.

Nurdin menyebut, bahwa pemohon pembuatan SKT yang dilakukan warga pada akhir tahun 2021 dan diterbitkan pada tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Kendawangan Kiri.

Saat ini, Nurdin menerangkan, bahwa SKT yang telah diterbitkan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan pada awal tahun 2023 dan perusahaan sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp7 juta peroranng yang namanya tercantum dalam SKT.

Load More