SuaraKalbar.id - Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang dan sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pontianak, menuntut pembebasan Mulyanto, seorang tokoh buruh yang diduga ditahan secara tidak adil. Mulyanto, yang diduga dikriminalisasi oleh pihak perusahaan, mendapat dukungan luas dari massa yang menganggap penangkapannya tidak beralasan.
"Dia hanya memotivasi kaum buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Namun, sekarang dia dikriminalisasi. Massa menginginkan Mulyanto secepatnya dibebaskan," ungkap salah satu peserta aksi, Indra, Selasa (26/3/24).
Aksi ini menjadi kelanjutan dari protes sebelumnya pada 15 Maret lalu. Kali ini, unjuk rasa dilakukan serentak dengan sidang pertama yang dihadiri oleh Mulyanto. Massa menekankan perlunya keadilan dalam penanganan kasus tersebut, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh dan kebebasan berpendapat.
Menurut penasihat hukum Mulyanto, sidang perdana yang digelar Senin lalu menuai perhatian karena Mulyanto dihadirkan secara online.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Selasa 26 Maret 2024
"Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan," ungkap Rahmawati, penasihat hukum Mulyanto.
Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951. Mulyanto didakwa melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.
Dalam persidangan, berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto yang ditandatangani ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024 juga disampaikan.
Hakim Ketua, Arief Boediono, mengusulkan jadwal sidang selanjutnya sebelum libur panjang Idul Fitri, yang disetujui oleh tim penasihat hukum. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (01/04/2024), kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis depan. (Antara)
Baca Juga: Agak Laen, 2 Pria di Pontianak Curi Mie Tiaw saat Ramadan
Berita Terkait
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Besok Diperiksa Polisi, Pengacara Sebut Said Didu Dikriminalisasi Gegara Kritik PSN PIK-2
-
Ratusan Buruh Jakbar Deklarasi Dukung Pramono-Rano, Pede Menang karena Anies
-
Putusan Pailit Berbuntut Panjang, Nasib Buruh Sritex Makin Tak Jelas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek