Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang melakukan aksi di kantor Pengadilan Negeri Pontianak. Mereka menuntut pembebasan rekan mereka, Mulyanto yang di kriminalsiasi oleh pihak perusahaan. (ANTARA/HO-Jonathan)

SuaraKalbar.id - Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang dan sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pontianak, menuntut pembebasan Mulyanto, seorang tokoh buruh yang diduga ditahan secara tidak adil. Mulyanto, yang diduga dikriminalisasi oleh pihak perusahaan, mendapat dukungan luas dari massa yang menganggap penangkapannya tidak beralasan.

"Dia hanya memotivasi kaum buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Namun, sekarang dia dikriminalisasi. Massa menginginkan Mulyanto secepatnya dibebaskan," ungkap salah satu peserta aksi, Indra, Selasa (26/3/24).

Aksi ini menjadi kelanjutan dari protes sebelumnya pada 15 Maret lalu. Kali ini, unjuk rasa dilakukan serentak dengan sidang pertama yang dihadiri oleh Mulyanto. Massa menekankan perlunya keadilan dalam penanganan kasus tersebut, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh dan kebebasan berpendapat.

Menurut penasihat hukum Mulyanto, sidang perdana yang digelar Senin lalu menuai perhatian karena Mulyanto dihadirkan secara online.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Selasa 26 Maret 2024

"Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan," ungkap Rahmawati, penasihat hukum Mulyanto.

Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951. Mulyanto didakwa melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.

Dalam persidangan, berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto yang ditandatangani ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024 juga disampaikan.

Hakim Ketua, Arief Boediono, mengusulkan jadwal sidang selanjutnya sebelum libur panjang Idul Fitri, yang disetujui oleh tim penasihat hukum. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (01/04/2024), kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis depan. (Antara)

Baca Juga: Agak Laen, 2 Pria di Pontianak Curi Mie Tiaw saat Ramadan

Load More