SuaraKalbar.id - Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang dan sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Pontianak, menuntut pembebasan Mulyanto, seorang tokoh buruh yang diduga ditahan secara tidak adil. Mulyanto, yang diduga dikriminalisasi oleh pihak perusahaan, mendapat dukungan luas dari massa yang menganggap penangkapannya tidak beralasan.
"Dia hanya memotivasi kaum buruh untuk menuntut hak-hak mereka. Namun, sekarang dia dikriminalisasi. Massa menginginkan Mulyanto secepatnya dibebaskan," ungkap salah satu peserta aksi, Indra, Selasa (26/3/24).
Aksi ini menjadi kelanjutan dari protes sebelumnya pada 15 Maret lalu. Kali ini, unjuk rasa dilakukan serentak dengan sidang pertama yang dihadiri oleh Mulyanto. Massa menekankan perlunya keadilan dalam penanganan kasus tersebut, serta perlindungan terhadap hak-hak buruh dan kebebasan berpendapat.
Menurut penasihat hukum Mulyanto, sidang perdana yang digelar Senin lalu menuai perhatian karena Mulyanto dihadirkan secara online.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Selasa 26 Maret 2024
"Seharusnya Mulyanto dihadirkan secara langsung di persidangan," ungkap Rahmawati, penasihat hukum Mulyanto.
Jaksa Penuntut Hukum, Budi Susilo, membacakan dakwaan terhadap Mulyanto yang dianggap melanggar Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951. Mulyanto didakwa melakukan hasutan dan mengajak massa melakukan tindak kekerasan pada aksi 19 Agustus 2023 di PT Wirata Daya Bangun Perkasa, anak perusahaan PT Duta Palma Group, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Mulyanto juga didakwa atas kepemilikan senjata tajam.
Dalam persidangan, berkas pengajuan penangguhan penahanan Mulyanto yang ditandatangani ratusan buruh saat aksi dukungan di Kejaksaan Negeri Pontianak pada 15 Maret 2024 juga disampaikan.
Hakim Ketua, Arief Boediono, mengusulkan jadwal sidang selanjutnya sebelum libur panjang Idul Fitri, yang disetujui oleh tim penasihat hukum. Sidang dengan agenda eksepsi akan dilaksanakan pada Senin (01/04/2024), kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pada Kamis depan. (Antara)
Baca Juga: Agak Laen, 2 Pria di Pontianak Curi Mie Tiaw saat Ramadan
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran