SuaraKalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tersangka yang berinisial YH ditangkap karena terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang merugikan negara.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam sebuah konferensi pers bertajuk "Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara".
Menurut Sunindyo, penyidik dari PPNS Minerba bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan penelitian intensif terhadap kegiatan penambangan ilegal bijih emas di bawah tanah.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
"Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi," jelas Sunindyo.
Lebih lanjut, pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, serta alat berat berupa lower loader dan dump truck listrik.
Proses pemurnian bijih emas dilakukan di dalam terowongan, dan hasilnya dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, dan mendalami tempat penjualan hasil pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Mengapung di Parit Jalan Ketapang Pontianak
Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Meskipun demikian, investigasi ini masih membuka peluang untuk pengembangan kasus pidana di luar Undang-Undang Minerba.
Berita Terkait
-
Pertemuan Bersama Menko Airlangga, Sekjen OECD Percaya Keanggotaan Indonesia Mampu Dukung Visi Indonesia Emas 2045
-
Huawei Watch Ultimate Berlapis Emas Resmi Rilis, Khusus Buat Sultan
-
Dari Hilirisasi Hingga Komitmen Lingkungan, Strategi Keberlanjutan MIND ID Diakui Dunia
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Dituduh Gila, Influencer China Konsumsi Pakan Babi Demi Konten
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities