SuaraKalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tersangka yang berinisial YH ditangkap karena terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang merugikan negara.
"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam sebuah konferensi pers bertajuk "Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara".
Menurut Sunindyo, penyidik dari PPNS Minerba bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan penelitian intensif terhadap kegiatan penambangan ilegal bijih emas di bawah tanah.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
"Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi," jelas Sunindyo.
Lebih lanjut, pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, serta alat berat berupa lower loader dan dump truck listrik.
Proses pemurnian bijih emas dilakukan di dalam terowongan, dan hasilnya dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, dan mendalami tempat penjualan hasil pertambangan ilegal tersebut.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Meskipun demikian, investigasi ini masih membuka peluang untuk pengembangan kasus pidana di luar Undang-Undang Minerba.
Berita Terkait
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Viral Penemuan Mayat Mengapung di Parit Jalan Ketapang Pontianak
-
Viral Satpol PP Pontianak Amankan Manusia Emas, Akui Gunakan Uang untuk Nyabu
-
Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram Menghantui Warga Pemahan Ketapang
-
Viral Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Seludupkan Ratusan Satwa Dilindungi di Kalbar
Terpopuler
Pilihan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal