Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 13 Mei 2024 | 14:40 WIB
Ilustrasi emas [Pixabay]

SuaraKalbar.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tersangka yang berinisial YH ditangkap karena terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin yang merugikan negara.

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam sebuah konferensi pers bertajuk "Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara".

Menurut Sunindyo, penyidik dari PPNS Minerba bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan pengawasan dan penelitian intensif terhadap kegiatan penambangan ilegal bijih emas di bawah tanah.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

"Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi," jelas Sunindyo.

Lebih lanjut, pihak berwenang menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, serta alat berat berupa lower loader dan dump truck listrik.

Proses pemurnian bijih emas dilakukan di dalam terowongan, dan hasilnya dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.

Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, dan mendalami tempat penjualan hasil pertambangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Viral Penemuan Mayat Mengapung di Parit Jalan Ketapang Pontianak

Atas perbuatannya, tersangka YH dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Meskipun demikian, investigasi ini masih membuka peluang untuk pengembangan kasus pidana di luar Undang-Undang Minerba.

Load More