SuaraKalbar.id - Sebuah peristiwa mencengangkan terjadi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat pasangan suami-istri berinisial GSK (60) dan KI (43) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya atas tuduhan pencurian di salah satu swalayan setempat.
Kejadian ini terkuak setelah pihak swalayan melaporkan insiden tersebut kepada Polres Kubu Raya.
Aksi keduanya tertangkap kamera CCTV swalayan saat mereka mencuri barang demi mendapatkan uang untuk kebutuhan berjudi online.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pasangan tersebut ditangkap di kediamannya di Pontianak Timur pada Kamis (25/4/24) lalu, setelah penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.
"Pasangan ini telah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali yang terekam CCTV swalayan. Akibat perbuatan mereka, pemilik swalayan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.972.000," ungkap Ade melalui keterangan tertulis yang diterima suarakalbar.id, Senin (13/5/2024).
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa barang curian seperti kopi, sabun, dan item lainnya yang akan dijual kembali. Hasil penjualan barang curian tersebut akan mereka gunakan untuk bermain judi online.
Ade juga menjelaskan modus operandi pasangan tersebut. Mereka membeli barang kecil, lalu menyelipkannya ke dalam pakaian mereka sebelum membayar di kasir, agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah mengumpulkan cukup barang, mereka menjualnya di Pontianak Timur.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian ini dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
Berita Terkait
-
Kejati Kalbar Periksa Pj Bupati Kubu Raya terkait Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak
-
7 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
-
Marak Manusia Silver di Kalbar, Pelaku Anak di Bawah Umur
-
Pesan Pemuda di Kalbar usai Curi 5 Unit Motor Demi Judi Online: Berhentilah Main Slot
-
Viral Pemuda Bonceng Tiga Ugal-Ugalan di Pontianak, Tabrak Ibu dan Anak hingga Hampir Dihakimi Massa
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat
-
6 Ide Menu Sahur yang Praktis untuk Para Jomblo, Setidaknya Bisa Dicoba Ramadan Tahun Ini
-
Imbauan BMKG Kalbar! Waspada Hujan Lebat dan Karhutla 15-21 Februari 2026
-
Peringatan BMKG 16 hingga 24 Februari 2026: Waspada Potensi Banjir Rob di Perairan Kalsel
-
Pontianak Canangkan Zero Knalpot Brong