Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 30 Mei 2024 | 08:45 WIB
ilustrasi pencabulan

SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pemangkat berhasil menangkap seorang anak yang terlibat dalam kasus perbuatan cabul di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Rabu (29/5/2024).

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial AU, yang bersekolah di wilayah Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko, membenarkan adanya kasus tersebut.

Ia menyatakan bahwa pelaku, yang identitasnya hanya disebutkan sebagai FR (17), ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: 16 Bocah di Pontianak Digerebek Warga saat Asik Pesta Hisap Lem dan Sabu

“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata AKP Sandoko.

Ia juga menerangkan bahwa pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah umur.

AKP Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, terutama setelah mereka berada di luar lingkungan sekolah.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari pengaruh buruk.

“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga: Pulang Beli Pulsa, Anak 14 Tahun Dicabuli di Bengkel Pontianak

Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Load More