SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.
"Berdasarkan MoU dengan APIP/Inspektorat, perkara tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Kayong dan sudah ada pengembalian kerugian negara, sehingga penyelidikan dihentikan," ujar Panter melalui pesan WhatsApp, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis.
Penghentian penyelidikan ini diumumkan setelah pemberitaan sebelumnya yang menyoroti ketidakjelasan penyelidikan kasus korupsi Desa Sejahtera yang hampir dua tahun lamanya. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 18 Oktober 2022, dan sejak itu, Kejari Ketapang telah melakukan beberapa pemeriksaan lapangan.
Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, ditemukan beberapa indikasi pengurangan volume pekerjaan yang disengaja. Yang lebih parah, terdapat pekerjaan fiktif, seperti pembangunan turap surau di Dusun Sungai Belit, Desa Sejahtera, yang dana pencairannya mencapai 100 persen, yakni sebesar Rp40 juta, namun tidak ada pekerjaan yang dilakukan.
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kejari, warga yang mengaku sebagai pekerja proyek turap surau tersebut mengatakan bahwa dana yang digunakan adalah dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, kepala desa berencana menggabungkan dana yang dicairkannya seolah-olah pembangunan menggunakan dana desa.
Kepala Desa Sejahtera mengakui pencairan dana desa sebesar Rp40 juta untuk pekerjaan fiktif ini di hadapan petugas Kejari Ketapang dan warga yang sedang melakukan pemeriksaan lapangan. Pengakuan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi memang disengaja oleh kepala desa.
Sebelumnya, Pardi, pelapor kasus ini, menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oknum di Desa Sejahtera tidak bisa dimaafkan karena disengaja. Menurutnya, pelaku harus tetap dihukum dan tidak cukup hanya dengan mengembalikan kerugian negara saja.
"Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian negara saja, menurut saya itu tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara yang merupakan amanah Pak Presiden,” tegas Pardi.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi Desa Sejahtera Tak Kunjung Jelas, Kejari Ketapang Bungkam
Berita Terkait
-
Penyelidikan Kasus Korupsi Desa Sejahtera Tak Kunjung Jelas, Kejari Ketapang Bungkam
-
Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
-
EO di Kalbar Diminta Maksimalkan Koordinasi dengan Polisi Jelang Pilkada
-
Jadwal Kegiatan Pekan Gawai Dayak Kalbar ke-38 2024
-
Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat Berpotensi Masuk Kalender Event Nusantara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
7 Lipstik Matte Tahan Lama: Pilihan Terbaik untuk Semua Warna Kulit dan Aktivitas Seharian
-
5 Pilihan Lipstik Terbaik Agar Tampilan Lebih Muda dan Elegan
-
Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar Resmi Jadi Warisan Budaya
-
Status Tersangka Curi Listrik dan Penyalahgunaan Bahan Peledak WN China Liu Xiaodong Tetap
-
Kenapa Parkir di Trotoar Masih Marak? Dishub Pontianak Gelar Razia Gabungan