SuaraKalbar.id - Hampir dua tahun berlalu sejak warga Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara melaporkan dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada 18 Oktober 2022. Namun hingga kini, penyelidikan kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan.
Mengutip Antara, wartawan tidak berhasil menemui pihak yang berwenang ketika mendatangi Kantor Kejari Ketapang. Menurut penjaga loket, Kejari Ketapang sedang menerima tamu dari Kejaksaan Agung sehingga tidak ada satu pun pejabat yang dapat ditemui.
Penjaga loket meminta nomor telepon seluler wartawan untuk diberikan kepada staf yang bisa memberikan keterangan. Namun, hingga sore hari, tidak ada satu pun pihak dari Kejari Ketapang yang memberikan jawaban.
Upaya lain untuk mendapatkan informasi dilakukan dengan mengirim pesan kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela. Namun, hingga pukul 14.00 WIB, pesan tersebut belum dibalas.
Baca Juga: Pemotor Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Sekolah PT Cargill di Ketapang
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Ketapang dikabarkan telah beberapa kali melakukan pengecekan ke lapangan terkait kasus ini. Pada 24 Maret 2023, Panter Rivay Sinambela menyatakan bahwa proses perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi masih berlangsung.
Pardi, pelapor kasus ini, menegaskan bahwa kerugian negara sudah jelas dan fisik proyek sudah diperiksa. Ia menilai bahwa perbuatan oknum di Desa Sejahtera disengaja dan tidak bisa dimaafkan. Pardi mengungkapkan adanya modus di mana satu pekerjaan dianggarkan berulang kali serta volume pekerjaan yang tidak sesuai, seperti jalan rambat beton yang volumenya kurang hingga puluhan meter.
Lebih lanjut, Pardi menyebut adanya anggaran untuk turap rumah ibadah sebesar Rp 40 juta yang tidak dikerjakan.
"Kami berharap Jaksa bisa bertindak tegas. Kerugian negara di Desa Sejahtera ini disengaja. Jadi, menurut saya, pelaku harus tetap dihukum, tidak hanya dengan pengembalian kerugian negara saja," tegas Pardi.
Pardi menambahkan, "Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian negara saja, menurut saya itu tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara yang merupakan amanah Pak Presiden,"
Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
Berita Terkait
-
Pemotor Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Sekolah PT Cargill di Ketapang
-
Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta
-
Kelakuannya Viral di Media Sosial, Pelaku Bully di Ketapang Akhirnya Minta Maaf
-
Wanita di Ketapang Dibully Rekan Kerja, Dipukul dan Dipaksa Makan
-
Viral Ibu di Ketapang Melahirkan di Mobil Ambulan akibat Jalan Rusak, Begini Tanggapan Kadinkes Kalbar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji