SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka FLM menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," ujar Iptu Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, ditemukan bahwa tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Rinto.
Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rinto.
Baca Juga: Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
-
Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Fee Based Income BRI Tumbuh dari Layanan AgenBRILink Inklusif
-
Rekomendasi Hampers Cangkir Pilihan Online
-
7 Fakta Grup Facebook Gay di Pontianak yang Bikin Heboh Netizen
-
Asal-usul Nama Pontianak dan Kisah Mistis di Baliknya
-
Mengenal Lebih Dekat Suku Dayak: Tradisi, Adat, dan Warisan Budaya Kalimantan Barat