SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka FLM menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," ujar Iptu Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, ditemukan bahwa tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Rinto.
Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rinto.
Baca Juga: Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
-
Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat
-
5 Link ShopeePay Gratis Paling Dicari, Langsung Klaim Saldo Hingga Rp2,5 Juta!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan