SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka FLM menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," ujar Iptu Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, ditemukan bahwa tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Rinto.
Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rinto.
Baca Juga: Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
-
Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak