SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menetapkan seorang tersangka berinisial FLM terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tekalong, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa tersangka FLM menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp354,7 juta," ujar Iptu Rinto Sihombing di Putussibau, Kapuas Hulu, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap FLM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tekalong, ditemukan bahwa tersangka menyalahgunakan kekuasaannya dan melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah direncanakan dalam pengelolaan dana desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Pada tahun 2018, Desa Tekalong mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) sebesar Rp1,1 miliar, pada tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar, dan pada tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
"Anggaran itu semuanya sudah masuk ke rekening desa, tetapi oleh tersangka sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan dan kegiatan lainnya dilaksanakan, namun tidak selesai," jelas Rinto.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Kapuas Hulu telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan ahli pidana, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp354,7 juta.
"Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini tersangka ditahan di Polres Kapuas Hulu," kata Rinto.
Polres Kapuas Hulu menjerat tersangka dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Semua berkas sudah dinyatakan lengkap termasuk alat dan barang bukti, sehingga dalam waktu dekat kasus tersebut akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Rinto.
Baca Juga: Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
Berita Terkait
-
Generasi Muda di Kapuas Hulu Rentan Terlibat Kasus Narkoba
-
Dinkes Kapuas Hulu: 70 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Tersebar di 12 Kecamatan
-
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
-
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
-
Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Meski Pasar Berfluktuasi, BRI Tetap Percaya Diri dengan Buyback Saham Rp500 Miliar
-
BRI Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja dan Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
-
Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran
-
Perbanas Menyatakan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Hunian, Kendaraan, dan Liburan Impian