SuaraKalbar.id - PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian signifikan akibat penggelapan barang oleh dua karyawannya, AS (28) dan PS (23). Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp. 317.570.055,-. Barang-barang yang digelapkan termasuk berbagai produk rumah tangga dan makanan, seperti sabun batang Lifebuoy, Rejoice Shampoo, Pantene Shampoo, Baygon Insektisida Anti Nyamuk, SGM Eksplor Box, ABC Sardines, Meg Keju Serbaguna, Bear Brand Susu Steril, dan Shampoo Head & Shoulders.
Kedua pelaku telah diamankan oleh Polsek Sungai Raya pada Kamis (30/5). Dalam pengakuannya, AS dan PS menyatakan bahwa mereka melakukan penggelapan barang milik perusahaan untuk bermain judi online dan membayar hutang pribadi mereka.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H., S.Sos, M.H., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penggelapan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap. Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) warga Kubu Raya, yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan.
"Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir), setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan dan beberapa barang lainnya sudah diamankan di Polsek Sungai Raya. Selain itu, petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya sebagai penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku," kata Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
AS, yang bekerja di PT. Inti Cakrawala Citra sejak 2015 sebagai Stan Leader, bersama PS, yang bekerja sebagai Pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.
"Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko. Sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pick-up untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS," terangnya.
Ade menjelaskan bahwa penggelapan ini dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT. Inti Cakrawala Citra tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.
"Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.
"Kami menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan. AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Terhadap ES, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tegas Ade.
Baca Juga: Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal
Berita Terkait
-
Tak Punya Uang Buat Beli Rokok, Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal
-
Sempat Salah Sebut Berat Narkoba yang Diselundupkan di Bengkayang, Begini Klarifikasi Pangdam XII Tanjungpura
-
Nekat Curi di Ponpes, Pelaku Berhasil Gasak Uang dan Barang Elektronik Senilai Jutaan Rupiah
-
Ustaz dan Guru Agama yang Selingkuh di Kubu Raya Digiring ke Kantor Polisi
-
Banjir Merendam Dua Desa di Kubu Raya, Ratusan Keluarga Terdampak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026